Bahlil Ungkap Rahasia RI Tetap Aman Saat Perang AS-Iran, Diversifikasi Minyak Jadi Kunci
JAKARTA Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkap strategi pemerintah menjaga ketahanan energi nasional
NASIONAL
JAKARTA -Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap stafnya, Kusnadi.
Hasto menyebutkan bahwa penyidik KPK yang bernama Rossa Purbo Bekti melakukan "operasi 5 M" yang terdiri dari menyamar, membohongi, mengintimidasi, merampas, dan menginterogasi.
Pengungkapan ini disampaikan oleh Hasto dalam nota keberatan atau eksepsi pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (21/3/2025). Dalam keterangannya, Hasto mengungkapkan bahwa saat dirinya diperiksa oleh KPK sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku pada 10 Juni 2024, penyidik KPK justru tidak memfokuskan perhatian pada dirinya.
Hasto menjelaskan bahwa dirinya hanya diminta biodata, sementara Kusnadi, stafnya, justru mengalami tindakan yang tidak sah selama pemeriksaan berlangsung.
"Pada saat pemeriksaan saya, saya hanya didiamkan menunggu lebih dari tiga jam. Sementara penyidik Rossa justru melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Kusnadi, dengan cara menyamar, membohongi, mengintimidasi, merampas barang-barangnya, serta menginterogasi," ujar Hasto dalam persidangan.
Menurut Hasto, melalui "operasi 5 M" tersebut, penyidik KPK merampas barang-barang milik Kusnadi dan DPP PDIP, termasuk ponsel dan buku catatan rapat yang menyimpan informasi internal partai.
Barang-barang yang disita tersebut, menurut Hasto, kemudian digunakan oleh KPK sebagai bukti dalam dakwaan mereka terhadap dirinya dalam kasus obstruction of justice.
"Barang dan dokumen yang disita itulah yang digunakan sebagai bukti dalam dakwaan obstruction of justice terhadap saya. Hal ini menunjukkan pelanggaran HAM serius yang dilakukan KPK," terang Hasto.
Hasto mengkritik tindakan tersebut sebagai praktik yang melanggar asas penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) dalam menjalankan kewenangan KPK.
"Saya datang dengan itikad baik dan kooperatif, tetapi pemeriksaan saya hanya kedok untuk merampas barang-barang milik Kusnadi yang dilakukan secara melawan hukum," tegas Hasto.
Dalam kasus ini, Hasto didakwa menyuap Komisioner KPU RI terkait dengan proses Pergantian Antarwaktu (PAW) dan turut merintangi penyidikan kasus Harun Masiku.
Akibat perbuatannya, Hasto didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
JAKARTA Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkap strategi pemerintah menjaga ketahanan energi nasional
NASIONAL
JAKARTA Ketua DPP PDI Perjuangan Ganjar Pranowo menanggapi pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mengaku mengetahui pihakpihak yang
POLITIK
JAKARTA Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso menilai mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sanjaya, tidak layak menda
NASIONAL
GORONTALO Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengungkapkan bahwa sejumlah negara saat ini mulai meminta pasokan komoditas pang
NASIONAL
SOLO Presiden ke7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) dijadwalkan memulai rangkaian kunjungan ke sejumlah daerah mulai Jumat (26/6/
POLITIK
JAKARTA Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan anggaran sebesar Rp100 miliar untuk pemulihan rumah sakit yang terdampak bencana ban
NASIONAL
JAKARTA Persaingan smartphone di segmen harga terjangkau semakin menarik sepanjang 2026. Meski harga ponsel terus mengalami kenaikan, se
SAINS DAN TEKNOLOGI
CARACAS Pemerintah Venezuela mengerahkan seluruh sumber daya untuk menangani dampak gempa bumi kuat yang mengguncang sejumlah wilayah di
INTERNASIONAL
JAKARTA Presiden ke7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) disebut telah menyampaikan pesan khusus kepada masyarakat terkait kasus du
POLITIK
JAKARTA Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengusut tuntas dugaan pemberian uang s
NASIONAL