Ketua DPRD Sumut Temui Massa BEM USU, Janji Kawal 9 Tuntutan hingga ke Pemerintah Pusat
MEDAN Ketua DPRD Sumatera Utara, Erni Ariyanti, menemui massa aksi mahasiswa yang menggelar demonstrasi di depan Gedung DPRD Sumut, Seni
POLITIK
JAKARTA -Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan bahwa tindakan Bupati Indramayu, Lucky Hakim, yang berlibur ke Jepang pada awal April 2025 tanpa izin dari Kementerian Dalam Negeri, merupakan pelanggaran serius terhadap aturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam pernyataan resminya, Bima Arya menyebut bahwa pihaknya telah memverifikasi dan menemukan bahwa Lucky Hakim tidak mengajukan permohonan perjalanan luar negeri kepada Kementerian Dalam Negeri sebagaimana mestinya.
"Kami sudah cek, dan Bupati Indramayu (Lucky Hakim) belum mengajukan permohonan perjalanan luar negeri," ujar Bima Arya pada Senin (7/4/2025).
Menurut Bima, tindakan tersebut bertentangan dengan Pasal 76 Ayat (1) Huruf i dan j Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa kepala daerah maupun wakil kepala daerah dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa memperoleh izin tertulis dari menteri.
Lebih lanjut, Pasal 77 Ayat (2) mengatur bahwa kepala daerah yang melanggar ketentuan ini dapat dikenai sanksi berupa pemberhentian sementara selama tiga bulan oleh menteri. Sementara itu, jika pelanggaran dilakukan oleh gubernur atau wakil gubernur, sanksi serupa dapat dijatuhkan langsung oleh Presiden RI.
"Aturannya jelas. Tanpa izin, kepala daerah bisa dikenai sanksi, termasuk pemberhentian sementara," tegas Bima.
Selain sanksi pemberhentian, Pasal 77 Ayat (3) juga memungkinkan presiden atau menteri memberikan sanksi berupa teguran tertulis kepada kepala daerah yang melanggar aturan tersebut.
MEDAN Ketua DPRD Sumatera Utara, Erni Ariyanti, menemui massa aksi mahasiswa yang menggelar demonstrasi di depan Gedung DPRD Sumut, Seni
POLITIK
JAKARTA Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan surat edaran yang mengimbau pemerintah daerah di seluruh Ind
NASIONAL
MEDAN Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan menuntut dua terdakwa kasus pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite me
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Gelombang aksi demonstrasi mahasiswa di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, terus bertambah pada Senin sore, 15 Juni 20
POLITIK
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan belum memiliki rencana untuk melakukan penggeledahan terhadap rumah Kepala Badan Gizi Nasi
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memberi sinyal harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi berpoten
EKONOMI
JAKARTA Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite
EKONOMI
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup menguat tajam pada perdagangan Senin, 15 Juni 2026. Indeks bursa saham Indonesia itu
EKONOMI
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto mengajak Jerman untuk memperluas investasi di berbagai sektor strategis di Indonesia, mulai dari kenda
EKONOMI
MEDAN Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Sumatera Utara (BEM USU) menggelar aksi demonstrasi d
POLITIK