Natal Gabungan Dinkes dan RSUD, Bupati Dorong Pelayanan Kesehatan Lebih Baik
LUBUK PAKAM Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan mengajak jajaran Dinas Kesehatan dan rumah sakit umum daerah (RSUD) setempat untuk m
PEMERINTAHAN
JAKARTA -Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan bahwa tindakan Bupati Indramayu, Lucky Hakim, yang berlibur ke Jepang pada awal April 2025 tanpa izin dari Kementerian Dalam Negeri, merupakan pelanggaran serius terhadap aturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam pernyataan resminya, Bima Arya menyebut bahwa pihaknya telah memverifikasi dan menemukan bahwa Lucky Hakim tidak mengajukan permohonan perjalanan luar negeri kepada Kementerian Dalam Negeri sebagaimana mestinya.
"Kami sudah cek, dan Bupati Indramayu (Lucky Hakim) belum mengajukan permohonan perjalanan luar negeri," ujar Bima Arya pada Senin (7/4/2025).
Menurut Bima, tindakan tersebut bertentangan dengan Pasal 76 Ayat (1) Huruf i dan j Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa kepala daerah maupun wakil kepala daerah dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa memperoleh izin tertulis dari menteri.
Lebih lanjut, Pasal 77 Ayat (2) mengatur bahwa kepala daerah yang melanggar ketentuan ini dapat dikenai sanksi berupa pemberhentian sementara selama tiga bulan oleh menteri. Sementara itu, jika pelanggaran dilakukan oleh gubernur atau wakil gubernur, sanksi serupa dapat dijatuhkan langsung oleh Presiden RI.
"Aturannya jelas. Tanpa izin, kepala daerah bisa dikenai sanksi, termasuk pemberhentian sementara," tegas Bima.
Selain sanksi pemberhentian, Pasal 77 Ayat (3) juga memungkinkan presiden atau menteri memberikan sanksi berupa teguran tertulis kepada kepala daerah yang melanggar aturan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, Lucky Hakim belum memberikan keterangan resmi maupun klarifikasi terkait alasan keberangkatannya ke Jepang tanpa izin resmi dari Kementerian Dalam Negeri.
Kabar keberangkatan Lucky Hakim pertama kali mencuat ke publik setelah Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengunggah sejumlah foto melalui akun Instagram-nya, @dedimulyadi71, yang menunjukkan Lucky diduga sedang menikmati liburan di Jepang.
"Selamat berlibur Pak Lucky Hakim. Nanti kalau ke Jepang lagi, bilang dulu ya," tulis Dedi dalam unggahannya.
Publik kini menanti sikap tegas dari Kementerian Dalam Negeri terkait pelanggaran prosedur ini, mengingat pentingnya integritas dan kepatuhan hukum dari para pejabat publik.
(mi/a)
LUBUK PAKAM Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan mengajak jajaran Dinas Kesehatan dan rumah sakit umum daerah (RSUD) setempat untuk m
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah menyiapkan pembangunan 1.000 unit hunian tetap bagi korban banjir dan longsor di Sumatera Utara. Skema pembangunan ters
NASIONAL
JAKARTA Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 dibuat sebagai tindak lanjut
HUKUM DAN KRIMINAL
TAPANULI SELATAN Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah III Sumatera Utara memasang empat unit kamera jebak atau camera trap
PERISTIWA
JAKARTA Bantuan kemanusiaan berupa 30 ton beras dari organisasi nonpemerintah Uni Emirat Arab (UEA) untuk korban banjir di Kota Medan,
NASIONAL
ACEH BESAR Menjaga alam dan lingkungan merupakan bagian dari tanggung jawab keimanan bagi setiap umat Islam. Hal ini ditegaskan Tgk. Awa
AGAMA
PADANGSIDIMPUAN Ketua Umum GEMMA PETA INDONESIA, Baron Harahap, menegaskan pentingnya peran aktif rakyat Indonesia dalam menjaga kedaula
NASIONAL
MEDAN Satres Narkoba Polrestabes Medan kembali menindak tegas peredaran narkoba di kawasan Rel Kereta Api, Tembung, Kamis (18/12/2025) s
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pimpinan Bulog Kantor Wilayah Sumatera Utara, Budi Cahyanto, melepas pengiriman 320 ton beras menggunakan KRI Banda Aceh593 menuj
NASIONAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, menegaskan masyarakat diperbolehkan memanfaatkan kayukayu gelondongan yang terbawa arus
NASIONAL