BREAKING NEWS
Senin, 16 Juni 2025

KPK Peringatkan Ridwan Kamil soal Motor Sitaan: Tak Boleh Dipindah Tangan atau Dijual

Justin Nova - Kamis, 17 April 2025 11:05 WIB
91 view
KPK Peringatkan Ridwan Kamil soal Motor Sitaan: Tak Boleh Dipindah Tangan atau Dijual
Gedung Kpk (dok ist)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, terkait sepeda motor miliknya yang saat ini berstatus pinjam pakai dari penyidik KPK.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan bahwa kendaraan yang sedang dipinjamkan oleh penyidik tidak boleh dipindahtangankan, diubah bentuk, ataupun diperjualbelikan. Ketentuan ini merupakan bagian dari perjanjian dalam proses pinjam pakai barang sitaan negara.

"Dalam proses pemberian izin pinjam pakai itu tentunya ada persyaratan yang harus ditaati oleh pihak yang dipinjampakaikan. Pertama, tidak mengubah bentuk, tidak memindahtangankan, dan tidak menjual," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/4/2025).

Baca Juga:

Motor yang dimaksud adalah merek Royal Enfield, yang sebelumnya ditemukan saat KPK menggeledah kediaman Ridwan Kamil pada 10 Maret 2025. Penggeledahan itu merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi proyek pengadaan iklan di Bank BJB tahun 2021–2023.

"Posisi kendaraan yang disita masih dipinjamkan kepada yang bersangkutan. Belum dipindahkan ke Rupbasan (Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara)," jelas Tessa.

Baca Juga:

Tessa menambahkan, apabila ketentuan itu dilanggar, KPK dapat menjatuhkan sanksi berupa kewajiban mengganti barang sesuai dengan nilai kendaraan saat disita. Bahkan, pelanggaran bisa dikategorikan sebagai bentuk perintangan penyidikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Tipikor.

Dalam kasus korupsi pengadaan iklan Bank BJB ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR), Kepala Divisi Corsec sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Widi Hartoto (WH), serta tiga pengendali agensi iklan yaitu Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S), dan Sophan Jaya Kusuma (SJK).

Kelima tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp 222 miliar.

KPK menegaskan akan menindak tegas pihak-pihak yang tidak mematuhi ketentuan hukum terkait aset sitaan negara.*

(bs/J006)

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Viral! Bupati Purwakarta Beri Uang ke Pelaku Penggelapan Dana Siswa, KPK Angkat Bicara
Mangkir dari Panggilan, KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Direktur RDG Airlines Terkait Korupsi Dana Operasional Papua
Gaji Hakim Naik 280 Persen, KPK Ingatkan Tetap Perlu Pengawasan Ketat
Ketua KPK Janji Tuntaskan Kasus Lama, Salah Satunya Korupsi Proyek Jalan Tol Trans-Sumatera
KPK Resmi Tahan Mantan Legislator Jambi Suliyanti dalam Kasus Ketok Palu RAPBD
Gaji Hakim Naik 280%, SAKSI: Bukan Solusi Atasi Korupsi di Peradilan!
komentar
beritaTerbaru