Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terjerat Kasus Suap, Sidang Akan Segera Digelar
JAKARTA Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko, akan segera menjalani persidangan terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melib
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, terkait sepeda motor miliknya yang saat ini berstatus pinjam pakai dari penyidik KPK.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan bahwa kendaraan yang sedang dipinjamkan oleh penyidik tidak boleh dipindahtangankan, diubah bentuk, ataupun diperjualbelikan. Ketentuan ini merupakan bagian dari perjanjian dalam proses pinjam pakai barang sitaan negara.
"Dalam proses pemberian izin pinjam pakai itu tentunya ada persyaratan yang harus ditaati oleh pihak yang dipinjampakaikan. Pertama, tidak mengubah bentuk, tidak memindahtangankan, dan tidak menjual," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/4/2025).
Motor yang dimaksud adalah merek Royal Enfield, yang sebelumnya ditemukan saat KPK menggeledah kediaman Ridwan Kamil pada 10 Maret 2025. Penggeledahan itu merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi proyek pengadaan iklan di Bank BJB tahun 2021–2023.
"Posisi kendaraan yang disita masih dipinjamkan kepada yang bersangkutan. Belum dipindahkan ke Rupbasan (Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara)," jelas Tessa.
Tessa menambahkan, apabila ketentuan itu dilanggar, KPK dapat menjatuhkan sanksi berupa kewajiban mengganti barang sesuai dengan nilai kendaraan saat disita. Bahkan, pelanggaran bisa dikategorikan sebagai bentuk perintangan penyidikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Tipikor.
Dalam kasus korupsi pengadaan iklan Bank BJB ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR), Kepala Divisi Corsec sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Widi Hartoto (WH), serta tiga pengendali agensi iklan yaitu Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S), dan Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Kelima tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp 222 miliar.
KPK menegaskan akan menindak tegas pihak-pihak yang tidak mematuhi ketentuan hukum terkait aset sitaan negara.*
(bs/J006)
JAKARTA Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko, akan segera menjalani persidangan terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melib
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Harga emas batangan Antam mengalami penurunan signifikan pada Jumat pagi, 3 April 2026. Harga emas 1 gram tercatat anjlok sebesa
EKONOMI
JAKARTA Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menerima laporan dari 12 orang yang mengaku telah menerima ancaman setelah terjad
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Setelah divonis bebas dari dakwaan kasus korupsi terkait markup biaya produksi video profil desa, Amsal Sitepu kembali mendapatk
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai ratusan juta rupiah saat menggeledah rumah Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, On
HUKUM DAN KRIMINAL
BEIRUT Misi perdamaian PBB di Lebanon, UNIFIL, Rabu (2/4/2026), menggelar upacara penghormatan terakhir bagi tiga prajurit TNI yang gugu
INTERNASIONAL
JAKARTA Pengusaha Muhammad Suryo (MS) mangkir dari panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap di
HUKUM DAN KRIMINAL
LONDON Sekitar 40 negara mulai membentuk koalisi internasional untuk mencari solusi membuka kembali Selat Hormuz yang diblokade Iran, ja
INTERNASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa tingkat kepatuhan dalam pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Neg
PEMERINTAHAN
JAKARTA Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengumumkan bahwa mereka akan segera meminta keterangan dari empat prajurit TNI y
HUKUM DAN KRIMINAL