Doakan Kemenangan Iran, Din Syamsuddin: Kita Harus Bersatu Bangun Peradaban Islam Baru
JAKARTA Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin, menggelar pertemuan dengan Duta Besar Iran untuk Indonesia, Mohammad Boroujer
POLITIK
JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, terkait sepeda motor miliknya yang saat ini berstatus pinjam pakai dari penyidik KPK.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan bahwa kendaraan yang sedang dipinjamkan oleh penyidik tidak boleh dipindahtangankan, diubah bentuk, ataupun diperjualbelikan. Ketentuan ini merupakan bagian dari perjanjian dalam proses pinjam pakai barang sitaan negara.
"Dalam proses pemberian izin pinjam pakai itu tentunya ada persyaratan yang harus ditaati oleh pihak yang dipinjampakaikan. Pertama, tidak mengubah bentuk, tidak memindahtangankan, dan tidak menjual," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/4/2025).
Motor yang dimaksud adalah merek Royal Enfield, yang sebelumnya ditemukan saat KPK menggeledah kediaman Ridwan Kamil pada 10 Maret 2025. Penggeledahan itu merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi proyek pengadaan iklan di Bank BJB tahun 2021–2023.
"Posisi kendaraan yang disita masih dipinjamkan kepada yang bersangkutan. Belum dipindahkan ke Rupbasan (Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara)," jelas Tessa.
Tessa menambahkan, apabila ketentuan itu dilanggar, KPK dapat menjatuhkan sanksi berupa kewajiban mengganti barang sesuai dengan nilai kendaraan saat disita. Bahkan, pelanggaran bisa dikategorikan sebagai bentuk perintangan penyidikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Tipikor.
Dalam kasus korupsi pengadaan iklan Bank BJB ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR), Kepala Divisi Corsec sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Widi Hartoto (WH), serta tiga pengendali agensi iklan yaitu Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S), dan Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Kelima tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp 222 miliar.
KPK menegaskan akan menindak tegas pihak-pihak yang tidak mematuhi ketentuan hukum terkait aset sitaan negara.*
(bs/J006)
JAKARTA Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin, menggelar pertemuan dengan Duta Besar Iran untuk Indonesia, Mohammad Boroujer
POLITIK
JAKARTA Kementerian Keuangan telah menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2025 yang belum diaudit (unaudited) kepada Badan
EKONOMI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggali informasi mengenai penyerahan uang yang diduga digunakan untuk mempermudah pro
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) mengingatkan bahwa insentif senilai Rp 6 juta per hari yang diberikan kepada Satuan Pelayanan Pemenuha
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Jepang dan Korea Selatan pada awal April 2026 memberikan angin segar bagi Indonesia, di t
EKONOMI
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) telah mengeluarkan peringatan kepada 2.100 unit Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tergabung
PEMERINTAHAN
TEHERAN Pada Kamis (2/4/2026), Korps Garda Revolusi Islam Iran (IRGC) mengklaim bahwa sistem pertahanan udara mereka berhasil menembak j
INTERNASIONAL
JAKARTA Dokter Tifauzia Tyassuma, yang akrab disapa dr. Tifa, akhirnya angkat bicara mengenai bujukan yang diterimanya terkait dengan ka
POLITIK
JAKARTA Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara Harli Siregar mengungkapkan langkah lanjut terkait kasus Amsal Christy Sitepu, y
HUKUM DAN KRIMINAL
ASAHAN Ratusan Pendidik Ikuti Kegiatan yang Fokus pada Transformasi Pembelajaran Masa Depan Kisaran, Kamis (02/04/2026) pukul 10.00 WIB
PENDIDIKAN