Ahli KPU Khairul Fahmi: Syarat Pendidikan Gibran Tak Tepat Lagi Diuji Lewat PHPU
JAKARTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghadirkan ahli hukum tata negara Khairul Fahmi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pre
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA -Nama Tia Rahmania, dosen Universitas Paramadina sekaligus psikolog, kembali jadi sorotan usai dinyatakan tidak terbukti melakukan penggelembungan suara dalam Pemilu Legislatif 2024.
Putusan ini dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, mengabulkan gugatan yang diajukan Tia terhadap keputusan Mahkamah Partai PDI Perjuangan.
Dalam putusannya, PN Jakarta Pusat menyatakan bahwa Tia adalah peraih sah 37.359 suara, sesuai dengan Formulir D Hasil Pleno KPU Kabupaten Lebak dan Pandeglang. Sebelumnya, Tia dipecat dari keanggotaan partai dan digantikan oleh Bonnie Triyana atas tuduhan penggelembungan 1.629 suara.
"Menyatakan Penggugat tidak terbukti melakukan penggelembungan suara sebanyak 1.629 suara sebagaimana dalam putusan Mahkamah Partai PDI Perjuangan," demikian bunyi putusan yang dikutip Jumat (18/4/2025).
Hingga kini, PDI Perjuangan belum memberikan pernyataan resmi terkait putusan tersebut.
Profil Singkat Tia Rahmania
Tia Rahmania lahir di Palangkaraya, 30 Maret 1979. Ia merupakan dosen tetap di Universitas Paramadina dan aktif sebagai Ketua APSI Banten serta Ketua DPD Banteng Muda Indonesia (BMI) Banten. Di dunia politik, ia mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI dari Dapil Banten I dan memperoleh suara terbanyak.
Namun, karier politiknya sempat terhenti usai mengkritik Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, dalam forum Lemhannas. Setelah kritik tersebut viral, Tia diberhentikan dari PDIP dan posisinya di DPR digantikan Bonnie.
Meski demikian, Tia menolak diam dan menempuh jalur hukum. Kini, kemenangan gugatan di PN Jakarta Pusat membuka kembali peluang politiknya, sekaligus menjadi preseden penting bagi proses internal partai politik.
JAKARTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghadirkan ahli hukum tata negara Khairul Fahmi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pre
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy&039ari mengungkap alasan KPU tidak meragukan dokumen pendidikan Gibran Rak
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Hakim Konstitusi Arsul Sani menegur ahli dari pihak terkait, Muhammad Rullyandi, dalam sidang sengketa syarat pencalonan Wakil P
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi menilai pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden merupakan satu kesatuan.
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy&039ari memaparkan kronologi pembentukan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Timnas Indonesia meraih kemenangan telak 92 atas Bangladesh dalam pertandingan Grup A FIFA ASEAN Cup 2026 di Stadion Utama Gelo
OLAHRAGA
MEDAN Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara membongkar praktik judi online yang beroperasi di Kota Medan dan Tebing Tinggi. Poli
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy&039ari membantah adanya niat untuk mempermudah Gibran Rakabuming Raka menj
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Galeri Mustika Deli yang berada di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Medan memperkuat perannya sebagai pusat kriya dan kuliner terpa
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan pentingnya menjaga keberagaman sebagai kekuatan kehidupan masyarakat di Kota M
PEMERINTAHAN