Pria di Siantar Ditangkap usai Sebar Foto Wanita Hasil Edit AI Tanpa Busana di Instagram
MEDAN Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara menangkap seorang pria berinisial TH, warga Pematangsiantar, yang diduga menyebarkan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA -Nama Tia Rahmania, dosen Universitas Paramadina sekaligus psikolog, kembali jadi sorotan usai dinyatakan tidak terbukti melakukan penggelembungan suara dalam Pemilu Legislatif 2024.
Putusan ini dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, mengabulkan gugatan yang diajukan Tia terhadap keputusan Mahkamah Partai PDI Perjuangan.
Dalam putusannya, PN Jakarta Pusat menyatakan bahwa Tia adalah peraih sah 37.359 suara, sesuai dengan Formulir D Hasil Pleno KPU Kabupaten Lebak dan Pandeglang. Sebelumnya, Tia dipecat dari keanggotaan partai dan digantikan oleh Bonnie Triyana atas tuduhan penggelembungan 1.629 suara.
"Menyatakan Penggugat tidak terbukti melakukan penggelembungan suara sebanyak 1.629 suara sebagaimana dalam putusan Mahkamah Partai PDI Perjuangan," demikian bunyi putusan yang dikutip Jumat (18/4/2025).
Hingga kini, PDI Perjuangan belum memberikan pernyataan resmi terkait putusan tersebut.
Profil Singkat Tia Rahmania
Tia Rahmania lahir di Palangkaraya, 30 Maret 1979. Ia merupakan dosen tetap di Universitas Paramadina dan aktif sebagai Ketua APSI Banten serta Ketua DPD Banteng Muda Indonesia (BMI) Banten. Di dunia politik, ia mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI dari Dapil Banten I dan memperoleh suara terbanyak.
Namun, karier politiknya sempat terhenti usai mengkritik Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, dalam forum Lemhannas. Setelah kritik tersebut viral, Tia diberhentikan dari PDIP dan posisinya di DPR digantikan Bonnie.
Meski demikian, Tia menolak diam dan menempuh jalur hukum. Kini, kemenangan gugatan di PN Jakarta Pusat membuka kembali peluang politiknya, sekaligus menjadi preseden penting bagi proses internal partai politik.
MEDAN Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara menangkap seorang pria berinisial TH, warga Pematangsiantar, yang diduga menyebarkan
HUKUM DAN KRIMINAL
SIMALUNGUN Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) terus mengawal percepatan pemulihan infrastruktur pascab
PEMERINTAHAN
SOLOK Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera terus mengawal pemanfaatan tambahan Tra
PEMERINTAHAN
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menyelesaikan proses verifikasi dan analisis terhadap laporan penolakan grat
NASIONAL
JAKARTA Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 20132021, Yudi Purnomo, menegaskan bahwa klaim kuasa hukum tersang
NASIONAL
JAKARTA Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengkritisi penyerahan penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaks
NASIONAL
JAKARTA Nama Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung, Kuntadi, menjadi perhatian publik setelah diusulkan sebagai calon Jaksa
NASIONAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menjelaskan isi boks yang dibawa tim penyidik Polri saat mendatangi Gedung Bundar Kejagung,
NASIONAL
BANDA ACEH Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H., melakukan kunjungan kerja sekaligus bersilaturahmi ke Direktorat
NASIONAL
BINJAI Dosen sekaligus tokoh Kota Binjai, Dr. Agus Purwanto, M.Kesos, memberikan motivasi kepada para siswa baru SMA Negeri 7 Binjai dal
PENDIDIKAN