"Saya tidak peduli apakah ijazah Pak Jokowi itu asli atau tidak. Karena itu tidak akan ada akibatnya terhadap proses ketatanegaraan kita," tegasnya.
Menurut Mahfud, seluruh tindakan dan produk hukum yang dihasilkan oleh Jokowi sebagai presiden tetap sah dan berlaku, karena proses pengangkatan hingga pelaksanaan kekuasaan telah berjalan secara konstitusional.
Pernyataan Mahfud ini memicu kembali perdebatan publik, terutama di media sosial, mengenai pentingnya transparansi administratif pejabat publik, serta kejelasan regulasi dalam proses pencalonan pemimpin nasional.*