JAKARTA -Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, membantah pernyataan penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti yang menyebut dirinya sebagai pemilik nomor ponsel berkontak 'Sri Rejeki Hastomo'. Menurut Hasto, tudingan tersebut hanyalah asumsi belaka dan sudah dijelaskan sebelumnya oleh stafnya.
"Ya tadi itu kan pendapat, itu asumsi," ucap Hasto usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (9/5/2025).
Hasto menegaskan bahwa nomor tersebut adalah milik kesekretariatan DPP PDIP dan telah dijelaskan secara gamblang oleh stafnya, Kusnadi, dalam sidang sebelumnya pada Kamis (8/5).
"Itu sudah dijelaskan oleh saksi yang berkompeten, yang mengalami dan melihat langsung. Nomor itu milik sekretariat DPP partai," lanjut Hasto.
Pernyataan Berbeda dari Penyidik KPK
Sebelumnya, dalam kesaksiannya, penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti mengungkap bahwa ponsel dengan nama kontak Sri Rejeki Hastomo sebenarnya adalah milik Hasto. Ponsel tersebut disita dari Kusnadi saat penggeledahan dalam kasus perintangan penyidikan dan suap PAW Harun Masiku.
Rossa menyebut, ponsel itu sempat berada dalam penguasaan Hasto dan dititipkan kepada Kusnadi menjelang pemeriksaan Hasto oleh KPK. Dalam ponsel tersebut, penyidik menemukan sejumlah catatan dan percakapan yang berkaitan langsung dengan Hasto.
"Ada percakapan dan catatan yang meyakinkan bahwa HP tersebut adalah milik terdakwa," ujar Rossa dalam persidangan.
Nomor Asing dan Hambatan Forensik
Lebih lanjut, Rossa mengungkap bahwa nomor dalam kontak Sri Rejeki Hastomo menggunakan kode negara asing (+447, Inggris), yang membuat proses konfirmasi kepemilikan menjadi lebih sulit dari sisi forensik.
"Kami agak kesulitan karena nomor telepon menggunakan nomor luar negeri. Tapi dua-duanya, baik milik Sri Hastomo maupun yang satu lagi, menggunakan nomor asing," jelas Rossa.
Rossa juga menyatakan total tiga unit ponsel disita, dengan dua di antaranya diyakini dimiliki langsung oleh Hasto dan Kusnadi.
Respons Politik dan Agenda Sidang Lanjutan
Kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan nama Harun Masiku serta dugaan keterlibatan Hasto Kristiyanto terus bergulir. Sidang-sidang berikutnya diprediksi akan semakin tajam membedah bukti komunikasi digital yang menghubungkan para pihak.
Publik kini menantikan apakah fakta-fakta baru ini akan memperkuat dakwaan atau justru memperjelas posisi hukum Hasto.*
(dc/j006)
Editor
:
Hasto Kristiyanto Bantah Miliki Nomor ‘Sri Rejeki Hastomo’: Itu Asumsi Penyidik?