Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
BARITO UTARA – Mahkamah Konstitusi (MK) membuat keputusan mengejutkan dengan mendiskualifikasi dua pasangan calon (paslon) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024.
Diskualifikasi ini terjadi setelah terungkap praktik politik uang secara masif, bahkan satu suara dibayar hingga Rp16 juta.
Putusan dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang digelar Rabu (14/5/2025).
Kedua paslon yang didiskualifikasi adalah:
- Paslon Nomor Urut 1: H Gogo Purman Jaya – Hendro Nakalelo (Gogo-Helo)
- Paslon Nomor Urut 2: Akhmad Gunadi Nadalsyah – Sastra Jaya (Agi-Saja)
"Menyatakan diskualifikasi pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 1 dan 2 dari kepesertaan dalam Pilbup Barito Utara 2024," ujar Suhartoyo.
Uang Hingga Puluhan Juta, Janji Umrah
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menyatakan bahwa MK menemukan bukti kuat terjadinya suap kepada pemilih.
Untuk paslon nomor urut 2, ditemukan praktik pembelian suara dengan nilai hingga Rp16 juta per orang.
Seorang saksi, Santi Parida Dewi, bahkan mengaku menerima total Rp64 juta untuk satu keluarga.
Untuk paslon nomor urut 1, sejumlah warga menerima Rp6,5 juta per orang plus janji diberangkatkan umrah jika pasangan tersebut menang.
Saksi Edy Rakhman mengaku menerima total Rp19,5 juta untuk keluarganya.
Praktik ini terjadi di sejumlah TPS krusial, antara lain:
- TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah
- TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru
PSU Ubah Peta Kemenangan, Tapi Tak Menyelamatkan Paslon
Sebelumnya, Mahkamah memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang digelar pada 22 Maret 2025.
Hasilnya, paslon Agi-Saja unggul dengan 591 suara, mengalahkan Gogo-Helo yang meraih 421 suara.
Padahal, saat Pilkada 27 November 2024, Gogo-Helo sempat unggul tipis dengan selisih 8 suara.
Namun, meski unggul di PSU, Agi-Saja tetap didiskualifikasi bersama rivalnya karena keduanya terbukti melakukan kecurangan.
MK Perintahkan Pilkada Ulang Maksimal 90 Hari
Akibat diskualifikasi seluruh kandidat, MK memerintahkan Pilkada ulang di Barito Utara dalam waktu maksimal 90 hari. KPU diwajibkan:
- Menyusun tahapan ulang
- Membuka pendaftaran paslon baru dari partai politik/gabungan parpol yang sebelumnya mengusung
- Melakukan verifikasi ulang syarat pencalonan
- Menyediakan waktu kampanye baru
- Menggunakan DPT, DPTb, dan DPK Pilkada sebelumnya
Putusan ini dikeluarkan untuk menjaga kemurnian hak suara rakyat dan menjaga integritas demokrasi lokal.*
(tm/a008)
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.