BREAKING NEWS
Minggu, 06 Juli 2025

Komisi II DPR Soroti Dugaan Pembiaran Politik Uang oleh Bawaslu di Pilkada Barito Utara

Justin Nova - Kamis, 15 Mei 2025 12:37 WIB
103 view
Komisi II DPR Soroti Dugaan Pembiaran Politik Uang oleh Bawaslu di Pilkada Barito Utara
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BARITO UTARA -Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mendiskualifikasi dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara 2024 setelah terbukti melakukan praktik politik uang (money politics) dalam kontestasi Pilkada.

Keputusan ini diikuti dengan perintah untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) dalam waktu maksimal 90 hari sejak putusan dibacakan.

Putusan yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo pada Rabu (14/5) itu menyatakan bahwa kedua paslon, yaitu pasangan Gogo Purman Jaga – Hendro Nakalelo (Nomor Urut 1) dan Akhmad Gunadi – Nadalsyah (Nomor Urut 2), terbukti membeli suara pemilih dengan nominal fantastis.

Baca Juga:

"Mahkamah menemukan fakta adanya pembelian suara pemilih hingga Rp 16 juta per orang oleh paslon nomor urut 2, dan Rp 6,5 juta per orang oleh paslon nomor urut 1. Bahkan terdapat janji pemberangkatan umrah," ungkap MK dalam amar putusannya.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, menyebut putusan ini sebagai hal yang memprihatinkan. Ia menyoroti kemungkinan adanya pembiaran oleh pihak penyelenggara pemilu, khususnya Bawaslu.

Baca Juga:

"Dengan nilai money politics sebesar itu, kemungkinan ada pembiaran yang diduga dilakukan oleh penyelenggara, dalam hal ini Bawaslu yang mempunyai otoritas," kata Dede saat dihubungi, Kamis (15/5).

Dede juga menyatakan bahwa Komisi II DPR akan mengevaluasi menyeluruh pelaksanaan pilkada. Ia mengingatkan bahwa praktik curang seperti ini berisiko menurunkan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.

Lebih lanjut, Dede Yusuf menyinggung soal anggaran negara dan daerah yang terbatas. PSU akibat politik uang menurutnya menciptakan beban tambahan, baik secara administratif maupun sosial di tengah masyarakat.

"Pilkada ulang artinya mulai dari nol. Padahal ini menyedot anggaran besar. Ke depan, pengawasan dan sanksi harus diperketat," tegasnya.

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa proses demokrasi di Indonesia harus berjalan bersih, adil, dan berintegritas. MK melalui putusannya menegaskan bahwa praktik politik uang tidak akan ditoleransi, bahkan jika dilakukan oleh lebih dari satu pasangan calon sekaligus.*

(dc/j006)

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Heboh! Tudingan Tajam Beathor: Jokowi Simpan Kekayaan Triliunan di Ruangan Bawah Tanah?
Gerindra Terima Dana Bantuan Parpol Rp20 Miliar dari Kemendagri, Ahmad Muzani: Belum Cukup Tapi Menopang Operasional
Shohibul Anshor Siregar: Diskualifikasi Pilkada Barito Utara Adalah Alarm Keras untuk Demokrasi Indonesia
GEGER Politik Uang, MK Diskualifikasi Dua Paslon Pilbup Barito Utara: Suara Dibayar Hingga Rp16 Juta!
Bawaslu Dalami Dugaan Politik Uang di PSU Serang, 12 Orang Terjaring OTT
2 Warga Ditangkap di Serang karena Politik Uang untuk Menangkan Paslon 01 dalam PSU
komentar
beritaTerbaru