Roy juga mengingatkan agar UU ITE tidak disalahgunakan untuk mempidanakan orang sembarangan.
"Saya ikut merumuskan undang-undang ini. Jangan sampai UU ITE jadi alat untuk menekan kebebasan berpendapat. Apalagi kalau ada orang yang menyebarkan dokumen yang ternyata benar, tapi justru dipidana," ujarnya.
Roy pun menyebut bahwa jika memang terbukti pihak lain yang menyebar dokumen ijazah adalah kader partai tertentu, maka sesuai pasal yang berlaku, ancaman hukumannya bisa mencapai 8 hingga 12 tahun penjara.
Sementara itu, dr. Tifa juga telah menjalani pemeriksaan, namun belum memberikan keterangan resmi kepada media.
Kasus ini bermula dari viralnya tuduhan ijazah palsu yang ditujukan kepada Presiden Jokowi.
Meski pihak kampus UGM dan istana sudah memberikan klarifikasi resmi, perdebatan di ruang publik tetap memanas dan berujung pada pelaporan ke pihak berwajib.*