BREAKING NEWS
Rabu, 04 Maret 2026

Roy Suryo Usai Diperiksa: Yang Sebar Foto Ijazah Jokowi Itu Kader PSI, Harusnya Dipenjara!

Adelia Syafitri - Kamis, 15 Mei 2025 22:25 WIB
Roy Suryo Usai Diperiksa: Yang Sebar Foto Ijazah Jokowi Itu Kader PSI, Harusnya Dipenjara!
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis (15/5/2025).

Pemeriksaan ini dilakukan terkait laporan pencemaran nama baik yang diajukan oleh mantan Presiden RI, Joko Widodo, atas tuduhan penggunaan ijazah palsu dari Universitas Gadjah Mada (UGM).

Roy Suryo diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut bersama sejumlah nama lainnya, termasuk dr. Tifa dan dr. Rismon Sianipar.

Dalam keterangannya kepada awak media, Roy menegaskan bahwa pada tanggal yang disebut dalam laporan, yakni 26 Maret 2025, ia tidak melakukan kegiatan menyebar informasi apapun terkait isu ijazah.

Ia mengaku pada hari tersebut sedang menghadiri acara buka puasa bersama komunitas otomotif di kawasan Kemang, Jakarta.

"Saya sedang buka puasa bersama teman-teman otomotif di sebuah rumah makan. Jadi saya tidak tahu-menahu soal yang dituduhkan itu," jelas Roy.

Roy juga menekankan bahwa tidak ada dokumen elektronik yang dapat dijadikan bukti dalam laporan tersebut.

Menurutnya, sesuai dengan Pasal 5 Ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), bukti dalam bentuk elektronik merupakan syarat mutlak.

"Kalau ini laporan ITE, maka harus ada dokumen elektronik. Tapi sejauh ini tidak ada dokumen itu," katanya.

Lebih lanjut, Roy Suryo menyatakan keberatan menjawab pertanyaan-pertanyaan penyidik yang tidak relevan dengan tanggal kejadian.

"Dari 24 pertanyaan yang diajukan, saya hanya menjawab soal tanggal 26 Maret. Di luar itu saya keberatan menjawab," ungkapnya.

Roy juga mengingatkan agar UU ITE tidak disalahgunakan untuk mempidanakan orang sembarangan.

"Saya ikut merumuskan undang-undang ini. Jangan sampai UU ITE jadi alat untuk menekan kebebasan berpendapat. Apalagi kalau ada orang yang menyebarkan dokumen yang ternyata benar, tapi justru dipidana," ujarnya.

Roy pun menyebut bahwa jika memang terbukti pihak lain yang menyebar dokumen ijazah adalah kader partai tertentu, maka sesuai pasal yang berlaku, ancaman hukumannya bisa mencapai 8 hingga 12 tahun penjara.

Sementara itu, dr. Tifa juga telah menjalani pemeriksaan, namun belum memberikan keterangan resmi kepada media.

Kasus ini bermula dari viralnya tuduhan ijazah palsu yang ditujukan kepada Presiden Jokowi.

Meski pihak kampus UGM dan istana sudah memberikan klarifikasi resmi, perdebatan di ruang publik tetap memanas dan berujung pada pelaporan ke pihak berwajib.*

(gl/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru