BREAKING NEWS
Selasa, 24 Juni 2025

Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) dari Partai Demokrat, Fajri Akbar Bantah Tudingan Kekerasan Seksual, Kuasa Hukum Sebut Kasus Ini Fitnah

Justin Nova - Rabu, 21 Mei 2025 19:01 WIB
407 view
Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) dari Partai Demokrat, Fajri Akbar Bantah Tudingan Kekerasan Seksual, Kuasa Hukum Sebut Kasus Ini Fitnah
ANGGOTA DPRD DILAPORKAN: Hasrul Benny Harahap, kuasa hukum anggota DPRD Sumut Fajri Akbar yang dilaporkan ke Polda Sumut dugaan kekerasan seksual, Rabu (21/5/2025).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN -Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) dari Partai Demokrat, Fajri Akbar, membantah tudingan yang menyebut dirinya terlibat dalam kasus kekerasan seksual terhadap seorang pegawai bank swasta berinisial SNL (24), yang terjadi di Kota Medan pada Januari 2025 lalu.

Melalui kuasa hukumnya, Hasrul Benny Harahap, Fajri menyatakan bahwa tuduhan yang disampaikan oleh SNL adalah fitnah. Benny menegaskan bahwa kronologi yang disampaikan oleh SNL, baik melalui kuasa hukum maupun secara pribadi di media, sangat berbeda dengan yang tercatat dalam laporan polisi.

"Tuduhan yang disampaikan kepada Fajri melalui pemberitaan adalah keliru dan telah menimbulkan persepsi yang tidak proporsional terhadap klien kami.

Baca Juga:

Dalam kronologi yang dibuat SNL di laporan polisi, jelas ada perbedaan yang signifikan dengan keterangan yang diberikan kepada media," ujar Benny dalam keterangan tertulis, Rabu (21/5/2025).

Benny juga menegaskan bahwa hubungan antara Fajri dan SNL adalah hubungan pribadi antara dua orang dewasa, tanpa ada unsur paksaan atau tekanan dari Fajri, yang juga merupakan anggota DPRD Sumut.

Baca Juga:

"Hubungan yang terjadi adalah hubungan pribadi antara pria dan wanita dewasa yang berlangsung atas dasar tanpa ada unsur paksaan, tekanan, atau janji dalam kapasitas jabatan maupun relasi kuasa," tambah Benny.

Fajri Akbar juga melaporkan SNL ke Polda Sumut pada 5 April 2025, terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE, karena SNL dianggap mencemarkan nama baik Fajri di media sosial. Laporan tersebut tercatat dalam STTLP/B/478/IV/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA.

"SNL terlebih dahulu diduga menyebarkan kebohongan di media sosial pribadi miliknya, dan berusaha untuk menjatuhkan nama baik klien kami," ungkap Benny.

Sementara itu, SNL melalui kuasa hukumnya, Muhammad Reza, menegaskan bahwa tuduhan tersebut adalah bentuk pemaksaan dan kekerasan seksual. SNL mengaku mengalami tekanan mental dan fisik dari Fajri selama hubungan yang mereka jalani, termasuk ancaman serta pemaksaan untuk berhubungan seksual.

"Pada Januari 2025, saat berkenalan dengan Fajri, ia sempat diajak ke hotel dan melakukan hubungan badan lebih dari sekali. FA juga berjanji akan menikahi dan membantu karier saya," ujar SNL, yang kini mengaku hamil tiga bulan dan telah melaporkan kejadian tersebut ke Polda Sumut pada 2 Mei 2025.

Reza menambahkan bahwa meski sudah beberapa kali dilakukan upaya mediasi, namun tidak ada titik temu antara kedua belah pihak.

"Kami telah melakukan mediasi sebanyak tiga kali, namun tidak ada jalan keluar. Akhirnya, pada 2 Mei 2025, klien kami melapor ke Polda Sumut," kata Reza.

Kasus ini telah menimbulkan perhatian publik, terutama terkait dengan dugaan pemaksaan dan penyebaran video pribadi oleh Fajri selama hubungan mereka.*

(tb/j006)

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
DPRD Sumut Anggarkan Rp169 Juta untuk Pengharum Ruangan, Kabag Umum: Demi Kenyamanan & Transparansi
Menjelang Pensiun, Guru SD di Inhu Riau Ditangkap karena C4bvli Murid
Pemilik Panti Asuhan di Deli Serdang Jadi Tersangka Kasus Penc4bvlan Anak Asuh
Satgas Peduli Anak dan Perempuan Diresmikan, Langkah Serius Pemko Padangsidimpuan Tangani Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak
Solidaritas Puan Indonesia Tuntut Fadli Zon Minta Maaf atas Pernyataan Soal Kekerasan Seksual Mei 1998
Adik Habib Bahar bin Smith Jadi Korban Pengeroyokan dan Penc4bvlan di Tangsel, Dua Pelaku Ditangkap
komentar
beritaTerbaru