Dari Energi Air ke Pasar Dunia, INALUM Perkenalkan Low Carbon Aluminium Indonesia
JAKARTA, 29 SEPTEMBER 2026 PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau INALUM memperkuat langkahnya di pasar aluminium global melalui p
EKONOMI
JAKARTA -Anggota Komisi VII DPR dari Dapil Sulawesi Tengah, Beniyanto, dijatuhi sanksi teguran keras oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Senin (26/5/2025).
Sanksi tersebut diberikan setelah Beniyanto terbukti terlibat dalam dugaan kasus penganiayaan terhadap anggota DPRD Kabupaten Banggai, Lutfi Samaduri.
Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam, mengungkapkan bahwa Beniyanto dijatuhi sanksi teguran keras setelah melalui sidang internal MKD, yang memproses laporan dari Lutfi Samaduri. Kasus ini berawal dari dugaan penganiayaan yang terjadi menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Banggai.
Dek Gam menjelaskan bahwa laporan dari Lutfi Samaduri yang menjadi korban penganiayaan tersebut telah diproses oleh MKD DPR. Selama sidang, MKD menemukan sejumlah bukti, termasuk video yang memperlihatkan dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh Beniyanto.
"Mereka (MKD) telah memutuskan sanksi kepada Beniyanto. Sanksi ini berupa teguran keras. Kami juga merekomendasikan agar Beniyanto tidak dicalonkan kembali oleh Golkar di Pemilu mendatang," ujar Dek Gam di gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Sebagai konsekuensi dari tindakan penganiayaan tersebut, Beniyanto diberikan teguran keras, namun ia masih tetap menjadi anggota DPR dari Fraksi Golkar karena sanksi ini bukan pemecatan. Selain itu, MKD juga merekomendasikan kepada Partai Golkar untuk tidak mencalonkan Beniyanto dalam Pemilu yang akan datang di daerah pemilihan Sulawesi Tengah.
"Selain teguran keras, kami juga mengeluarkan rekomendasi kepada Partai Golkar untuk tidak mencalonkan Beniyanto kembali sebagai anggota DPR di Dapil Sulawesi Tengah pada pemilu yang akan datang," kata Dek Gam.
Beniyanto, yang hadir langsung dalam sidang MKD, belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait hasil sidang ini. Meskipun demikian, MKD menegaskan bahwa keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan bukti yang ada dan mengingat pentingnya menjaga kehormatan dan martabat anggota dewan.
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat dugaan penganiayaan tersebut melibatkan seorang anggota legislatif yang diharapkan menjadi contoh baik dalam menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai wakil rakyat.*
(dc/j006)
JAKARTA, 29 SEPTEMBER 2026 PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau INALUM memperkuat langkahnya di pasar aluminium global melalui p
EKONOMI
TANJUNGBALAI Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai bersama Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tanjungbalai menggelar razia atau operasi t
PEMERINTAHAN
TANJUNGBALAI Wakil Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina menjadi Inspektur Upacara (Irup) pada peringatan Hari Kesaktian Pancasila
PEMERINTAHAN
TANJUNGBALAI Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim melantik dan mengambil sumpah 12 pejabat administrator, pengawas, dan pejabat fungsi
PEMERINTAHAN
MEDAN Kualitas udara di Kota Medan pada Jumat (2/10/2026) terpantau masuk kategori tidak sehat. Berdasarkan data indeks kualitas udara, Me
KESEHATAN
JAKARTA Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) meminta Muhammad Rullyandi, ahli hukum tata negara yang diajukan relawan Militan Gibran 08 Nusantar
POLITIK
JAKARTA Tim kuasa hukum Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa kembali meminta Joko Widodo (Jokowi) dihadirkan dalam persidangan perkara dugaan
POLITIK
JAKARTA Luky Alfirman resmi dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) pada Kamis (1/10/2026). Bersamaan
NASIONAL
JAKARTA Harga sejumlah komoditas pangan di tingkat pedagang eceran nasional mengalami pergerakan pada Jumat (2/10/2026). Berdasarkan data
EKONOMI
KUALA LUMPUR Asosiasi Sepak Bola Malaysia (FAM) meminta FIFA memberikan klarifikasi terkait perubahan waktu tambahan atau injury time dala
OLAHRAGA