Dugaan Penyimpangan Proyek Rehab SLB Batu Bara Rp1,7 Miliar Dilaporkan ke Kejari
BATU BARA Dugaan penyimpangan dalam proyek rehabilitasi asrama SLB Negeri Batu Bara tahun anggaran 2024 senilai Rp1,7 miliar dilaporkan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA - Politikus PDI Perjuangan, Ferdinand Hutahaean, angkat bicara terkait pernyataan kontroversial kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dedy Nur Palakka, yang menyebut Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memenuhi syarat menjadi nabi.
Ferdinand secara tegas menyebut bahwa pernyataan tersebut terlalu berlebihan dan tidak mencerminkan nalar yang sehat.
"Sangat berlebihan bahkan sudah masuk nalar tidak sehat," ujar Ferdinand saat dihubungi, Jumat (13/6/2025).
Menurut Ferdinand, pernyataan Dedy menggambarkan bentuk kecintaan ekstrem terhadap sosok Jokowi hingga kehilangan akal sehat dalam menilai secara objektif.
"Mencintainya sangat ekstrem berlebihan, sehingga akal sehatnya pun hilang," tambah Ferdinand.
Ia menegaskan bahwa Jokowi tidak pantas dianggap sebagai nabi, terutama jika melihat berbagai kebijakan dan dugaan pelanggaran selama menjabat sebagai Presiden.
"Justru Jokowi itu seharusnya menghadapi proses hukum karena dianggap patut diduga banyak sekali pelanggaran, penyimpangan dilakukan," katanya.
Sebelumnya, Dedy Nur Palakka membuat pernyataan di media sosial X (dulu Twitter) yang memicu kontroversi. Ia menulis bahwa Jokowi sudah memenuhi syarat untuk menjadi nabi, namun memilih tetap menjadi manusia biasa.
"Jadi nabi pun sebenarnya beliau ini sudah memenuhi syarat, cuma sepertinya beliau menikmati menjadi manusia biasa dengan senyum selalu lebar ketika bertemu dengan rakyat," tulis Dedy di akun X-nya.
Pernyataan itu viral dan memicu reaksi keras dari masyarakat, termasuk tokoh-tokoh agama dan politik.
Setelah mendapat kritik luas, Dedy akhirnya menyampaikan permintaan maaf dan menarik pernyataannya.
Ferdinand mengingatkan pentingnya menjaga etika dalam berpolitik, termasuk dalam mengagumi seorang pemimpin. Ia menyarankan agar kader partai manapun berpikir rasional dan tidak menyampaikan pernyataan yang dapat menyesatkan publik.*
(jp/j006)
BATU BARA Dugaan penyimpangan dalam proyek rehabilitasi asrama SLB Negeri Batu Bara tahun anggaran 2024 senilai Rp1,7 miliar dilaporkan
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa dalam perkara dugaan korups
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan ucapan Selamat Hari Raya Paskah 2026 kepada umat Kristiani di Indonesia. Ia mengajak
NASIONAL
JAKARTA PSSI menegaskan proses naturalisasi pemain diaspora yang memperkuat Timnas Indonesia telah dilakukan secara sah sesuai ketentuan
OLAHRAGA
JAKARTA Tekanan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 diperkirakan masih tinggi di tengah ketidakpastian global. S
EKONOMI
TORAJA UTARA Perkelahian yang melibatkan aparat keamanan terjadi di sebuah tempat hiburan malam di Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Sela
HUKUM DAN KRIMINAL
SOLO Presiden ke7 RI Joko Widodo menilai keputusan pemerintah di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto untuk tidak menaikkan harga bahan
EKONOMI
JAKARTA Panglima TNI Agus Subiyanto menginstruksikan prajurit TNI yang bertugas dalam misi perdamaian di Lebanon untuk menghentikan selu
NASIONAL
JAKARTA Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) memprediksi kemunculan fenomena iklim ekstrem yang disebut Godzilla El Nino mulai Apri
NASIONAL
TEHERAN Pemerintah Iran mendesak negaranegara Arab untuk mengusir pasukan Amerika Serikat dari pangkalan militer di kawasan Timur Tenga
INTERNASIONAL