Tingkatkan Ketakwaan dengan Memaafkan, Pesan Prof. Maizuddin di Khutbah Jumat
BANDA ACEH Memaafkan kesalahan orang lain tidak hanya menjadi kunci dalam menjaga hubungan sosial yang harmonis, tetapi juga menjadi ind
AGAMA
MEDAN -Ketua DPD PDI Perjuangan Sumatera Utara, Rapidin Simbolon, melontarkan kritik keras terhadap Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian atas keputusan yang menetapkan empat pulau yang sebelumnya berada di wilayah Kabupaten Aceh Singkil menjadi bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Rapidin menyebut keputusan tersebut sebagai langkah sepihak tanpa dasar hukum yang jelas, dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Aceh Singkil.
"Saya sangat menyayangkan tindakan Mendagri yang memutuskan sepihak tanpa alasan dan dasar yang jelas, dan bertentangan dengan UU No 14 Tahun 1999," ujar Rapidin dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (14/6/2025).
Anggota Komisi II DPR RI itu juga menilai bahwa pemindahan administrasi empat pulau tersebut tidak memiliki urgensi nyata bagi masyarakat Sumatera Utara maupun Aceh. Menurutnya, justru tindakan ini dapat membuka luka sejarah dan konflik wilayah.
"Toh kita satu NKRI, kenapa harus membuat keputusan yang berpotensi memicu ketegangan di akar rumput?" tanya Rapidin.
Lebih jauh, Rapidin bahkan mencurigai adanya kepentingan ekonomi di balik pemindahan wilayah administratif ini. Ia menyebut kemungkinan adanya tambang nikel yang menjadi alasan tersembunyi.
"Saya curiga jangan-jangan ada tambang nikel di empat pulau itu, agar bisa dimainkan seperti Blok Medan di Maluku dan agar bisa diekspor secara ilegal ke China," tegasnya.
Sebagai warga Sumut, Rapidin secara terbuka menyatakan menolak pemindahan empat pulau dari Aceh ke Sumut.
Rapidin juga mengkritik Pemerintah Provinsi Sumut yang menurutnya lebih baik fokus pada pembangunan daerah daripada membuat polemik yang menimbulkan keresahan.
"Lebih baik fokus bangun Sumut dengan APBD yang terbatas daripada memicu konflik administratif yang tidak penting," tutupnya.
Keputusan ini tertuang dalam Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, yang ditetapkan pada 25 April 2025, dan menetapkan Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek masuk ke wilayah Tapanuli Tengah.
Pemerintah Aceh menyatakan akan memperjuangkan agar keempat pulau itu dikembalikan ke Aceh, karena secara historis dan administratif sebelumnya berada di bawah Kabupaten Aceh Singkil.
BANDA ACEH Memaafkan kesalahan orang lain tidak hanya menjadi kunci dalam menjaga hubungan sosial yang harmonis, tetapi juga menjadi ind
AGAMA
JAKARTA Duta Besar (Dubes) Iran untuk Indonesia, Mohammad Boroujerdi, mengungkapkan alasan di balik serangkaian pertemuannya dengan seju
POLITIK
JAKARTA Iran mengklaim berhasil menembak jatuh jet tempur F35 milik Amerika Serikat (AS) di wilayah tengah negara tersebut pada Jumat,
INTERNASIONAL
JAKARTA Indonesia semakin memperkuat posisinya dalam diplomasi energi global melalui kerja sama strategis dengan Korea Selatan, khususny
EKONOMI
BATAM Kepala Imigrasi Kota Batam, Hajar Aswad, dicopot dari jabatannya setelah terjerat dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang m
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa hubungan industrial di Indonesia harus naik kelas agar pekerja ti
EKONOMI
JAKARTA Duta Besar Iran untuk Indonesia, Mohammad Boroujerdi, menyampaikan apresiasinya kepada pemerintah Indonesia atas kesediaannya un
INTERNASIONAL
BANTUL Kecelakaan maut terjadi di Jalan Raya Wates, Bantul, tepatnya di Argorejo, Sedayu, pada Jumat (3/4/2026). Sebuah mobil Toyota Ava
PERISTIWA
TANJUNG JABUNG TIMUR Proyek pembangunan Sekolah Rakyat di Desa Suka Maju, Kecamatan Geragai, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, kini telah
PENDIDIKAN
JAKARTA Pemerintah terus menggenjot percepatan distribusi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di berbagai wilayah Indonesia, dengan fokus
PEMERINTAHAN