BREAKING NEWS
Kamis, 25 September 2025

Hari Ini, Gubernur Aceh dan Sumut Bertemu Mensesneg & Mendagri Bahas Polemik Empat Pulau

Adelia Syafitri - Selasa, 17 Juni 2025 12:28 WIB
Hari Ini, Gubernur Aceh dan Sumut Bertemu Mensesneg & Mendagri Bahas Polemik Empat Pulau
Gubernur Sumut Bobby Nasution dan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf saat bertemu guna membahas polemik terkait empat pulau yang dikabarkan berpindah ke wilayah Sumut, Rabu (4/6/2025). (foto: Dok. akun Ig @bobbynst)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTAGubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dijadwalkan bertemu dengan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Selasa (17/6), di Jakarta.

Pertemuan tingkat tinggi ini membahas polemik status kepemilikan empat pulau yang belakangan memicu ketegangan antara dua provinsi bertetangga tersebut.

Informasi tersebut dikonfirmasi oleh Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, melalui pesan singkat kepada wartawan.

Namun, ia belum merinci waktu dan lokasi pasti pertemuan.

"Pertemuan bersama Mendagri dan Mensesneg," tulis Bima singkat.

Keempat pulau yang diperebutkan itu adalah Pulau Mangkir Besar (Mangkir Gadang), Pulau Mangkir Kecil (Mangkir Ketek), Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.

Sebelumnya, pulau-pulau tersebut masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Aceh Singkil, namun kemudian ditetapkan oleh Kemendagri sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Penetapan ini memicu gelombang protes di Aceh.

Massa bahkan mengibarkan bendera Bulan Bintang saat menyuarakan ketidaksetujuan terhadap keputusan pemerintah pusat, sembari menuduh Kemendagri bertindak sepihak.

Wamendagri Bima Arya menjelaskan bahwa Kemendagri kini tengah mengkaji bukti baru (novum) yang berkaitan dengan status wilayah keempat pulau tersebut.

"Data yang baru ini tentu akan kami jadikan kelengkapan berkas untuk kami laporkan ke Mendagri, dan selanjutnya kepada Presiden," ujarnya.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru