BREAKING NEWS
Kamis, 12 Maret 2026

Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah, Golkar: Final, Tapi Masih Dipertanyakan

Adelia Syafitri - Sabtu, 28 Juni 2025 15:25 WIB
Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah, Golkar: Final, Tapi Masih Dipertanyakan
Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI, Sarmuji. (foto: golkarpedia)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI, Sarmuji, menyatakan bahwa banyak pihak mempertanyakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan pemisahan antara pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah.

Meski begitu, ia menegaskan bahwa putusan tersebut bersifat final dan mengikat.

"Keputusan MK itu final dan mengikat sifatnya, meskipun banyak orang masih bertanya-tanya kenapa MK memutuskan hal seperti itu," kata Sarmuji kepada awak media di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Sabtu (28/6/2025).

Sebagaimana diketahui, MK melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 memutuskan untuk memisahkan pemilu nasional dan daerah mulai tahun 2029.

Pemilu nasional hanya akan mencakup pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR, serta DPD.

Sementara itu, pemilu daerah meliputi pemilihan DPRD provinsi/kabupaten/kota dan kepala daerah akan digelar secara terpisah bersamaan dengan Pilkada.

Menanggapi hal ini, Sarmuji menyebut DPR memiliki ruang untuk membuat undang-undang baru yang menyesuaikan dengan putusan MK, selama tidak bertentangan dengan substansi putusan tersebut.

"(Putusan) itu tidak menghalangi DPR untuk membuat undang-undang yang mungkin saja bisa menyesuaikan dengan keputusan MK itu, atau membuat undang-undang yang relatif baru, poin-poin baru, asalkan bukan sesuatu yang menjadi objek gugatan MK kemarin," jelasnya.

Kendati demikian, ia tak menampik bahwa rancangan undang-undang baru yang akan dibentuk DPR bisa saja kembali digugat ke MK.

Oleh karena itu, menurut Sarmuji, langkah pertama yang akan dilakukan DPR adalah mengkaji secara mendalam isi dan implikasi amar putusan MK.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru