BREAKING NEWS
Minggu, 06 Juli 2025

PKB Belum Tentukan Sikap Soal Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah 2029

Justin Nova - Selasa, 01 Juli 2025 17:04 WIB
70 view
PKB Belum Tentukan Sikap Soal Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah 2029
Wakil Ketua DPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Cucun Ahmad Syamsurija (foto: tirto)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

jakarta -Wakil Ketua DPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Cucun Ahmad Syamsurijal, menyatakan bahwa partainya belum mengambil sikap resmi terkait putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan pemisahan pelaksanaan pemilu nasional dan daerah mulai tahun 2029.

Menurut Cucun, PKB masih menunggu proses komunikasi politik dengan partai-partai lain sebelum menyatakan posisi resminya terhadap putusan MK yang dinilai sangat strategis tersebut.

"Kalau PKB, kita nunggu nanti, kan pasti partai-partai akan ngumpul," kata Cucun saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (1/7/2025).

Baca Juga:

Kritik Konstitusionalitas Putusan MK

Cucun menekankan pentingnya konsistensi terhadap konstitusi, khususnya Pasal 22E Ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali. Ia mengkritik bahwa putusan MK justru berpotensi menabrak amanat konstitusi tersebut.

Baca Juga:

"Konstitusi kita jelas. Pemilu lima tahun sekali. Kalau dipisah dan menyebabkan jabatan diperpanjang dua setengah tahun, itu artinya menyimpang dari prinsip dasar UUD 1945," ujarnya.

Dampak Pemisahan Pemilu: Perpanjangan Jabatan Daerah

Sesuai putusan MK, pemilihan kepala daerah dan legislatif lokal akan digelar dua tahun setelah pemilu nasional 2029, yaitu paling lambat tahun 2031. Artinya, masa jabatan para pejabat daerah—termasuk DPRD dan kepala daerah—harus diperpanjang selama 2,5 tahun, yang menuai banyak kritik dari berbagai pihak.

"Kalau konstitusinya atur lima tahun, ya harus dijaga. Jangan ada masa transisi yang justru memperpanjang jabatan tanpa dasar yang kuat," tambah Cucun.

Sementara itu, beberapa partai seperti Demokrat dan NasDem telah menyuarakan sikapnya. Demokrat menyoroti potensi dampaknya terhadap masa jabatan kader partai di daerah, sedangkan NasDem mendorong agar DPR segera meminta penjelasan resmi dari MK atas putusan kontroversial ini.*

(kp/j006)

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Menuju Sistem Pemilu yang Baik di Tengah Problematik Putusan MK
Komisi X dan Mendikdasmen Bahas Tindak Lanjut Putusan MK: Pendidikan Dasar Harus Gratis, Termasuk Swasta
Puan Maharani: DPR Akan Cermati Putusan MK soal Pemisahan Pemilu 2029
Pulihnya Kepercayaan pada MK
NasDem Desak DPR Minta Penjelasan MK soal Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal
Wamendikdasmen: Orang Mampu Pilih Swasta karena Kualitas
komentar
beritaTerbaru