jakarta -Wakil Ketua DPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Cucun Ahmad Syamsurijal, menyatakan bahwa partainya belum mengambil sikap resmi terkait putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan pemisahan pelaksanaan pemilu nasional dan daerah mulai tahun 2029.
Menurut Cucun, PKB masih menunggu proses komunikasi politik dengan partai-partai lain sebelum menyatakan posisi resminya terhadap putusan MK yang dinilai sangat strategis tersebut.
"Kalau PKB, kita nunggu nanti, kan pasti partai-partai akan ngumpul," kata Cucun saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (1/7/2025).
Cucun menekankan pentingnya konsistensi terhadap konstitusi, khususnya Pasal 22E Ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali. Ia mengkritik bahwa putusan MK justru berpotensi menabrak amanat konstitusi tersebut.
"Konstitusi kita jelas. Pemilu lima tahun sekali. Kalau dipisah dan menyebabkan jabatan diperpanjang dua setengah tahun, itu artinya menyimpang dari prinsip dasar UUD 1945," ujarnya.
Dampak Pemisahan Pemilu: Perpanjangan Jabatan Daerah
Sesuai putusan MK, pemilihan kepala daerah dan legislatif lokal akan digelar dua tahun setelah pemilu nasional 2029, yaitu paling lambat tahun 2031. Artinya, masa jabatan para pejabat daerah—termasuk DPRD dan kepala daerah—harus diperpanjang selama 2,5 tahun, yang menuai banyak kritik dari berbagai pihak.
"Kalau konstitusinya atur lima tahun, ya harus dijaga. Jangan ada masa transisi yang justru memperpanjang jabatan tanpa dasar yang kuat," tambah Cucun.
Sementara itu, beberapa partai seperti Demokrat dan NasDem telah menyuarakan sikapnya. Demokrat menyoroti potensi dampaknya terhadap masa jabatan kader partai di daerah, sedangkan NasDem mendorong agar DPR segera meminta penjelasan resmi dari MK atas putusan kontroversial ini.*
(kp/j006)
Editor
: Justin Nova
PKB Belum Tentukan Sikap Soal Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah 2029