BREAKING NEWS
Senin, 08 Desember 2025

Mahfud MD Soroti Putusan MK soal Pemilu Lokal dan Nasional: Timbulkan Kerumitan Tata Hukum

- Minggu, 06 Juli 2025 14:54 WIB
Mahfud MD Soroti Putusan MK soal Pemilu Lokal dan Nasional: Timbulkan Kerumitan Tata Hukum
mahfud md jogging di seputaran lapangan banteng sampe post block (6/7/25) (foto : facebook/MAHFUD MD)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, mengomentari putusan terbaru MK yang memisahkan pelaksanaan Pemilu nasional dan Pemilu lokal. Menurut Mahfud, meski substansi putusan tersebut tidak bermasalah, pelaksanaan teknisnya berpotensi menimbulkan kerumitan tata hukum.

Dalam pernyataannya di Pos Bloc Jakarta, Minggu (6/7/2025), Mahfud menekankan bahwa penundaan Pilkada selama 2 hingga 2,5 tahun setelah pemilu nasional seperti yang disebut dalam putusan, menimbulkan masalah praktis, terutama pada posisi DPRD.

"Kalau kepala daerah (gubernur, bupati, wali kota) bisa digantikan dengan penjabat, DPRD itu tidak bisa. Tidak ada penjabat DPRD. Nah, itu jadi problem. Gimana ini ngaturnya? Sehingga banyak partai yang menganggap MK ceroboh," ujar Mahfud.

Mahfud menyebutkan bahwa dalam putusan tersebut sebenarnya diatur bahwa masa transisi harus dijembatani dengan undang-undang baru. Ia mendorong agar legislatif segera menyusun regulasi tersebut untuk menghindari kekosongan kekuasaan.

"Artinya harus ada undang-undang baru. Kalau untuk presiden dan DPR itu jalan tahun 2029, maka masa transisi untuk kepala daerah dan DPRD harus diatur sekarang oleh pembentuk undang-undang," tegasnya.

Pakar Hukum Tata Negara ini juga menilai bahwa putusan MK, meskipun final and binding, tetap memerlukan kesiapan teknis dan yuridis untuk implementasinya agar tidak menciptakan konflik kelembagaan maupun kebingungan hukum di daerah.*

(oz/j006)

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru