Sebelumnya, Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh menyebut putusan itu sebagai bentuk keteledoran MK yang mencederai kedaulatan rakyat.
Sementara Sekjen Partai Gerindra menilai pemisahan pemilu berpotensi melanggar Undang-Undang Dasar 1945.
Hingga saat ini, polemik seputar putusan MK masih terus berkembang di ruang publik.
Pemerintah pun diminta berhati-hati dalam menyikapi dan mengimplementasikan keputusan tersebut agar tidak menimbulkan kegaduhan politik dan ketidakpastian hukum di masa mendatang.*