Roy Suryo usai menjalani pemeriksaan terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Polda Metro Jaya, Senin (7/7/2025). (foto: tangkapan layar yt kompastv)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
JAKARTA — Pakar telematika Roy Suryo menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Senin (7/7/2025), terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Namun, dalam pemeriksaan tersebut, Roy menolak menjawab sebagian besar dari total 85 pertanyaan yang diajukan penyidik.
"Ada 85 pertanyaan dengan 55 halaman. Maka bisa diselesaikan dengan sangat cepat," ujar Roy kepada wartawan usai pemeriksaan.
"Yang lain karena enggak ada hubungannya, enggak saya jawab. Makanya prosesnya singkat karena mereka enggak punya legal standing, baik tempus maupun locus-nya," tegas mantan Menpora itu.
Lebih lanjut, Roy menyatakan keheranannya atas pelaporan yang dilayangkan oleh sejumlah pihak terkait pernyataannya mengenai dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi.
Ia menilai para pelapor tidak memiliki legitimasi hukum untuk melaporkannya.
"Jadi, lima pihak itu tidak ada legal standing-nya. Apalagi ada yang mengatasnamakan pengacara. Itu aneh. Pengacara kok malah jadi pelapor? Ini jelas di luar nurul," kata Roy.
Diketahui, saat ini Polda Metro Jaya tengah menangani enam laporan polisi yang berkaitan dengan isu ijazah palsu Presiden Joko Widodo.
Salah satu laporan tersebut dilayangkan langsung oleh Presiden Jokowi melalui tim kuasa hukumnya.
Dalam laporan tersebut, Presiden Jokowi menuding adanya dugaan pelanggaran Pasal 310 dan/atau 311 KUHP tentang pencemaran nama baik serta Pasal 305 jo. Pasal 51 ayat (1) UU ITE.