BREAKING NEWS
Jumat, 18 Juli 2025

Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi Digelar, TPUA Tetap Yakin Ada Pemalsuan — Kuasa Hukum: Percaya Puslabfor atau Roy Suryo?

Paul Antonio Hutapea - Kamis, 10 Juli 2025 07:41 WIB
165 view
Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi Digelar, TPUA Tetap Yakin Ada Pemalsuan — Kuasa Hukum: Percaya Puslabfor atau Roy Suryo?
Pakar telematika Roy Suryo. (foto: metrotv)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Polemik terkait keaslian ijazah Presiden ke 7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali mengemuka setelah Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) bersama sejumlah ahli menghadiri gelar perkara khusus di Bareskrim Polri, Rabu (9/7).

Permintaan ini diajukan TPUA lantaran mereka menilai hasil penyelidikan sebelumnya yang menyatakan ijazah Jokowi asli belum memuaskan.

Dalam gelar perkara itu, TPUA menghadirkan nama-nama tenar seperti Roy Suryo, Rismon Sianipar, Eggy Sudjana, hingga Tifauzia Tyassuma, untuk memberikan pembuktian teknis bahwa ijazah Presiden ke-7 RI tersebut diduga palsu.

Roy Suryo mengklaim, berdasarkan analisis menggunakan error level analysis (ELA) dan face recognition, terdapat banyak kejanggalan. Ia bahkan menyebut bahwa 99,9 persen ijazah Jokowi adalah palsu.

"Foto di ijazah tidak match dengan wajah Pak Jokowi sekarang. Bahkan, logo dan pas foto di dokumen digital hilang saat dianalisis," ujar Roy di hadapan media.

Selain itu, Roy mempersoalkan penyematan gelar Profesor kepada dekan Fakultas Kehutanan UGM yang menandatangani ijazah. Menurutnya, Prof. Achmad Sumitro baru menyandang gelar tersebut pada Maret 1986, padahal ijazah terbit November 1985.

Respons Kubu Jokowi:

Pihak Presiden Jokowi yang diwakili kuasa hukumnya, Yakup Hasibuan, menilai tudingan tersebut tidak berdasar. Ia menekankan bahwa objek analisis TPUA hanyalah dokumen digital yang beredar di media sosial.

"Ini ijazah fisik, analog. Jadi analisis digital dari Roy Suryo dkk tidak relevan," kata Yakup.

Ia juga menyatakan bahwa mereka tidak akan menunjukkan ijazah asli Jokowi karena tidak ada kewajiban hukum untuk itu, terlebih jika hasilnya tetap akan dipertanyakan.

Editor
: Paul Antonio Hutapea
Tags
komentar
beritaTerbaru