
Baru Sehari Menjabat, Menkeu Purbaya Bikin Kontroversi, BEM UI Desak Presiden Prabowo Untuk Copot?!
JAKARTA Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) secara tegas mendesak agar Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dicopot
NasionalSOLO – Pengadilan Negeri (PN) Solo resmi menggugurkan gugatan perkara dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Putu Gde Hariadi, majelis hakim menyatakan bahwa PN Solo tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, sehingga gugatan dinyatakan tidak dapat dilanjutkan.
Dalam amar putusan sela yang dibacakan pada Jumat (11/7/2025), majelis hakim mengabulkan eksepsi kompetensi absolut yang diajukan oleh Presiden Jokowi selaku Tergugat I, bersama para tergugat lainnya, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo, SMA Negeri 6 Solo, dan Universitas Gadjah Mada (UGM).
Baca Juga:
"Dengan adanya putusan sela ini, pemeriksaan perkara berakhir. Gugatan tidak bisa dilanjutkan," ujar kuasa hukum Presiden Jokowi, YB Irpan, usai persidangan.
Irpan menjelaskan bahwa objek yang disengketakan berkaitan dengan lembaga pemerintahan, sehingga bukan merupakan kewenangan pengadilan perdata.
Baca Juga:
"Karena yang disengketakan adalah institusi pemerintah seperti KPU, sekolah negeri, dan universitas negeri, maka seharusnya diselesaikan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan PN Solo," jelasnya.
Putusan ini merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2019, yang mengatur tentang batas-batas kewenangan absolut antara pengadilan umum dan pengadilan tata usaha negara.
Dalam perkara bernomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt, majelis hakim menetapkan tiga poin dalam amar putusannya:
- Mengabulkan eksepsi kompetensi absolut dari Tergugat I, II, III, dan IV.
- Menyatakan Pengadilan Negeri Surakarta tidak berwenang mengadili perkara tersebut.
- Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp506.000.
Sementara itu, Humas PN Solo, Aris Gunawan, menjelaskan bahwa putusan sela ini bersifat final di tingkat PN Solo.
"Putusan sela ini menjadi putusan akhir di tingkat pertama. Namun jika penggugat tidak puas, masih ada jalur banding ke Pengadilan Tinggi dalam waktu 14 hari," jelas Aris kepada media.
Meski perkara saat ini dinyatakan gugur, YB Irpan menegaskan bahwa proses hukum bisa berlanjut apabila Pengadilan Tinggi nantinya membatalkan putusan sela tersebut.
"Jika majelis hakim di tingkat banding memiliki pandangan berbeda, maka PN Solo wajib melanjutkan sidang pokok perkara," tambahnya.
Diketahui, gugatan ini diajukan oleh seorang warga bernama Muhammad Taufiq, yang mempertanyakan keabsahan ijazah pendidikan Presiden Joko Widodo dari jenjang SMA hingga perguruan tinggi.
Namun hingga kini, pihak penggugat belum memberikan keterangan resmi pasca putusan gugur tersebut.*
(gl/a008)
JAKARTA Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) secara tegas mendesak agar Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dicopot
NasionalJAKARTA Dengan tantangan defisit APBN, ketimpangan fiskal daerah, dan tekanan global, Purbaya diharapkan membawa warna baru dan solusi kon
NasionalJAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mempelajari secara serius 11 tuntutan antikorupsi yang disampaikan oleh Indones
NasionalSUMUT Harga cabai merah di sejumlah wilayah di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) kembali meroket tajam. Berdasarkan data resmi yang dihimpun
EkonomiTAPSEL Sekitar 600an warga dari 10 desa di Kecamatan Angkola Timur dan Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera U
BeritaSUMATERA UTARA Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Provinsi Sumatera Utara melakukan monitoring ke sejumlah nag
PemerintahanBogor, Jawa Barat Presiden RI Prabowo Subianto menyempatkan diri untuk memberikan ucapan selamat ulang tahun secara langsung kepada Pres
NasionalDoha, Qatar Pemerintah Qatar menyatakan kecaman keras terhadap serangan udara yang dilakukan oleh militer Israel di ibu kota Doha pada S
InternasionalDoha, Qatar Militer Israel pada Selasa (9/9/2025) mengonfirmasi telah melakukan serangan udara ke ibu kota Qatar, Doha, dengan target pi
InternasionalJAKARTA Pendakwah ternama sekaligus pemilik travel haji Uhud Tour, Ustaz Khalid Basalamah, telah rampung menjalani pemeriksaan oleh Komisi
Nasional