Roy Suryo Cs Kandas di MK, Permohonan Uji Materiil Dinilai Tidak Jelas
JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan Roy Suryo, Rismon Hasiholan, dan Tifa terkait status tersangka mereka dal
POLITIK
JAKARTA - Putusan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap mantan Menteri Perdagangan, Thomas Lembong, menuai sorotan tajam dari sejumlah kalangan.
Salah satunya datang dari Pengamat Hukum dan Pembangunan, Hardjuno Wiwoho, yang menilai bahwa putusan tersebut bermasalah secara yuridis dan logika hukum.
Dalam pernyataannya, Hardjuno menilai bahwa meski Thomas dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, namun pertimbangan hakim dinilai mengabaikan unsur fundamental, seperti bukti nyata kerugian negara dan niat jahat (mens rea).
"Kalau kita bicara kerugian negara, mestinya hakim sajikan hitungan aktual yang konkret. Ini perkara pidana, bukan forum akademik," tegas Hardjuno, Sabtu (19/7/2025).
Ia menegaskan, dalam hukum pidana modern, dua unsur utama—actus reus (perbuatan) dan mens rea (niat jahat)—harus terbukti. Tanpa mens rea, maka dasar pemidanaan menjadi lemah.
Selain itu, ia juga mengkritisi logika hukum majelis yang menganggap tindakan kebijakan impor gula sebagai pelanggaran, padahal menurutnya itu merupakan diskresi menteri yang sah.
"Diskresi bukan pelanggaran. Kalau ada kesalahan prosedural, ya koreksi secara administratif, bukan dipidana," ujarnya.
Hal lain yang disorot adalah alasan pemberat dalam putusan hakim yang menyebut Thomas tidak menjalankan nilai-nilai demokrasi ekonomi dan Pancasila karena cenderung berpihak pada sistem kapitalis.
"Ini problematik. Pengadilan pidana bukan tempat mengadili keyakinan ideologis atau ekonomi seseorang. Itu domain akademik atau politik, bukan hukum pidana," tambahnya.
Hardjuno juga memperingatkan bahaya preseden hukum jika kebijakan publik bisa dipidana. Menurutnya, hal itu akan membuat pejabat takut mengambil keputusan.
"Kalau ini terus terjadi, kita akan masuk krisis keberanian di birokrasi. Negara bisa lumpuh karena semua takut dipidana," tandasnya.
Ia menutup pernyataannya dengan menyerukan pentingnya memisahkan pelanggaran administratif dan tindak pidana, demi menjaga marwah hukum dan keberlanjutan demokrasi.*
JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan Roy Suryo, Rismon Hasiholan, dan Tifa terkait status tersangka mereka dal
POLITIK
JAWA TENGAH Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas praktik korupsi di tingkat kepala daera
HUKUM DAN KRIMINAL
TOKYO Pemerintah Indonesia menunjukkan keseriusan untuk memastikan Proyek Abadi Masela berjalan setelah tertunda puluhan tahun. Menteri
EKONOMI
TOKYO, JEPANG Indonesia membuka peluang kerja sama strategis dengan Jepang di sektor energi, mencakup pengelolaan mineral kritis dan pen
EKONOMI
MISURATA, LIBYA Prestasi membanggakan dicatat oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) di ajang Musabaqoh Hifdzil Qur&039an (MHQ) Interna
INTERNASIONAL
JAKARTA Musim mudik Lebaran 2026 diprediksi menimbulkan lonjakan signifikan timbulan sampah di berbagai fasilitas publik di seluruh Indon
PEMERINTAHAN
JAKARTA Pemerintah Indonesia membuka opsi impor minyak bumi dari Brunei Darussalam sebagai salah satu strategi memperkuat ketahanan energ
EKONOMI
WASHINGTON Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, memberikan peringatan keras kepada NATO terkait krisis Selat Hormuz. Menurutnya, masa
INTERNASIONAL
ACEH BESAR Pemerintah Gampong Lam Lumpu, Kecamatan Pekan Bada, Kabupaten Aceh Besar, mempercepat penerimaan Zakat Fitrah tahun 1447 H un
AGAMA
BINJAI Dewan Pimpinan Daerah Satuan Mahasiswa Angkatan Muda Pembaruan Indonesia (DPD SATMA AMPI) Kota Binjai menggelar kegiatan Sahur On
NASIONAL