BREAKING NEWS
Senin, 28 Juli 2025

Guntur Romli Nilai Hasto Kristiyanto Layak Divonis Bebas?, Sebut Tak Ada Bukti Memberatkan

Suci - Jumat, 25 Juli 2025 10:44 WIB
100 view
Guntur Romli Nilai Hasto Kristiyanto Layak Divonis Bebas?, Sebut Tak Ada Bukti Memberatkan
Politisi PDI Perjuangan, Guntur Romli (foto: inilah.com)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Politisi PDI Perjuangan, Guntur Romli, menilai bahwa Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, seharusnya divonis bebas dalam perkara yang tengah dihadapinya. Guntur mengungkapkan bahwa hal tersebut dimungkinkan jika majelis hakim mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Guntur menyampaikan hal tersebut dalam menanggapi sidang pembacaan putusan Hasto Kristiyanto yang digelar pada Jumat (25/7/2025) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Guntur menyebut bahwa Hasto dalam kondisi siap secara fisik dan mental untuk menerima putusan tersebut.

"Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, siap menghadapi vonis dengan kepala tegak hari ini, Jumat 25 Juli 2025. Saudara Sekjen juga dalam kondisi sehat walafiat," ujar Guntur dalam keterangannya.

Baca Juga:

Menurut Guntur, jika majelis hakim benar-benar mempertimbangkan keterangan saksi dan bukti yang terungkap di persidangan, Hasto layak divonis bebas.

"Bagi PDI Perjuangan, jika mempertimbangkan dari sisi hukum dan fakta persidangan—termasuk keterangan saksi dan alat bukti—seharusnya Saudara Sekjen bisa divonis bebas atau lepas. Karena tidak ada seorang pun saksi yang memberikan keterangan memberatkan," tegas Guntur.

Baca Juga:

Guntur mengacu pada perkara dugaan perintangan penyidikan di mana keterangan saksi Kusnadi dan Nurhasan membantah adanya perintah dari Hasto untuk merendam atau menenggelamkan telepon genggam. Guntur juga menambahkan bahwa tidak ada barang bukti berupa telepon genggam yang dimasukkan ke dalam air, dan telepon genggam tersebut sudah dirampas oleh KPK.

"Tidak ada barang bukti berupa telepon genggam yang dimasukkan ke dalam air. Bahkan, telepon genggam yang dimaksud telah dirampas oleh KPK," ujar Guntur.

Dalam perkara dugaan suap, Guntur menjelaskan bahwa seluruh saksi mengungkapkan bahwa uang suap berasal dari Harun Masiku, yang sejalan dengan putusan pengadilan tahun 2020 yang menyatakan bahwa uang suap memang berasal dari Harun.

"Bahkan menurut pengakuan Saeful Bahri, rencana suap dikreasi oleh dirinya dan Donny Tri Istiqomah. Hasto Kristiyanto tidak memiliki kepentingan pribadi terkait pelantikan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI," jelas Guntur.

Guntur menambahkan bahwa jaksa KPK gagal menunjukkan adanya mens rea (niat jahat) dari Hasto Kristiyanto dalam perkara pidana yang dituduhkan, yang bahkan sudah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) sejak 2020.

"Karena itu, Jaksa KPK juga gagal menunjukkan adanya mens rea dari Hasto Kristiyanto dalam perkara pidana yang dituduhkan, yang bahkan sudah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) sejak 2020," pungkas Guntur.

Sidang pembacaan putusan Hasto Kristiyanto ini menjadi perhatian publik, mengingat Hasto didakwa dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan.*

Editor
: Justin Nova
Tags
komentar
beritaTerbaru