JAKARTA - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, divonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).
Vonis ini dijatuhkan setelah Hasto dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan memberikan suap kepada mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan, terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku.
Selain hukuman penjara, Hasto juga dikenakan denda sebesar Rp 250 juta, subsider 3 bulan kurungan apabila tidak dibayarkan.
Fakta-fakta yang Terungkap di Persidangan:
1. Dana Rp 400 Juta untuk Suap PAW
Majelis hakim menyatakan bahwa Hasto menyediakan dana Rp 400 juta sebagai operasional suap dalam rangka memuluskan langkah Harun Masiku menggantikan Riezky Aprilia sebagai anggota DPR. Dana tersebut diserahkan oleh Kusnadi—staf Hasto—kepada Doni Tri Istiqomah.
"Dana Rp 400 juta yang diserahkan Kusnadi berasal dari terdakwa," ujar hakim Rios Rahmanto dalam pembacaan putusan.