Sentil Ketimpangan Ekonomi Nias: Bobby Nasution Minta Bos Baru BI Sumut Genjot Pemerataan
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menyoroti ketimpangan pertumbuhan ekonomi antarwilayah yang masih menja
EKONOMI
JAKARTA - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, divonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).
Vonis ini dijatuhkan setelah Hasto dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan memberikan suap kepada mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan, terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku.
Selain hukuman penjara, Hasto juga dikenakan denda sebesar Rp 250 juta, subsider 3 bulan kurungan apabila tidak dibayarkan.
Fakta-fakta yang Terungkap di Persidangan:
1. Dana Rp 400 Juta untuk Suap PAW
Majelis hakim menyatakan bahwa Hasto menyediakan dana Rp 400 juta sebagai operasional suap dalam rangka memuluskan langkah Harun Masiku menggantikan Riezky Aprilia sebagai anggota DPR. Dana tersebut diserahkan oleh Kusnadi—staf Hasto—kepada Doni Tri Istiqomah.
"Dana Rp 400 juta yang diserahkan Kusnadi berasal dari terdakwa," ujar hakim Rios Rahmanto dalam pembacaan putusan.
2. Keterlibatan Aktif dalam Proses PAW
Hakim menilai bahwa Hasto secara aktif mengupayakan PAW Harun Masiku, meski Riezky telah dilantik sebagai anggota DPR. Salah satu bukti adalah percakapan WhatsApp Hasto yang berisi permintaan pembuatan SK PAW berdasarkan surat MA.
Selain itu, pernyataan saksi Saeful Bahri juga mengungkap peran Hasto:
"Mas Hasto telepon lagi, bilang ke Wahyu ini garansi saya, ini perintah dari Ibu."
Pasal yang Dilanggar:
Hasto dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Namun, hakim menyatakan bahwa Hasto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Tipikor.
Respons Hasto: "Saya Bisa Tertawa Lega"
Usai vonis dibacakan, Hasto menyatakan bahwa ia sudah menduga akan divonis dan merasa menjadi korban dari komunikasi staf internal.
"Sudah bisa tertawa lega karena penjelasan tadi sangat fundamental dalam proses putusan," kata Hasto.
Ia menuding bahwa hukum dijadikan alat kekuasaan, dan menyebut bahwa vonis ini tidak terlepas dari dinamika politik menjelang Kongres PDIP.
"Putusan ini tidak bisa saya hindari. Tapi kepala saya tetap tegak," tegas Hasto.
Ia juga menyebut akan mempelajari putusan dan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan banding.
Apa Selanjutnya?
Meski telah divonis bersalah, PDIP menyatakan Hasto masih menjabat sebagai Sekjen partai. Sementara itu, masyarakat dan pengamat politik terus menyoroti langkah hukum selanjutnya serta nasib Harun Masiku yang masih buron sejak 2020. *
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menyoroti ketimpangan pertumbuhan ekonomi antarwilayah yang masih menja
EKONOMI
JAKARTA Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) bersama Perserikatan BangsaBangsa (PBB) dan Kementerian PPN/Bappenas meluncurkan Indonesia
NASIONAL
MEDAN Sebanyak 17 siswa SD Negeri 060870 di Jalan Krakatau, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, mengalami mual dan muntah setelah menyantap
KESEHATAN
JAKARTA Para penggugat persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berencana menemui DPR, DPD, dan MPR setelah Mahkamah K
POLITIK
JAKARTA Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menerima laporan terhadap seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pe
POLITIK
MEDAN Ikatan Media Online (IMO) Sumatera Utara menyoroti tantangan berat yang dihadapi media online dalam mempertahankan keberlangsungan u
NASIONAL
JAKARTA Irjen Pol Pasma Royce resmi menjabat Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Bali setelah serah terima jabatan (sertijab) yang dipimpin
NASIONAL
JAKARTA Wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mencuat setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait polemik persyarat
POLITIK
MEDAN Badan Gizi Nasional (BGN) Regional Sumatera Utara menutup operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang memasok makanan be
KESEHATAN
MEDAN Sebanyak 17 siswa SD Negeri 060870 Center 1 di Jalan Gunung Krakatau, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, diduga mengalami keracunan
PERISTIWA