BREAKING NEWS
Minggu, 27 Juli 2025

Ketua DPP PDIP Soroti Vonis Hasto: Sasaran Utama Adalah Megawati

Justin Nova - Minggu, 27 Juli 2025 09:41 WIB
53 view
Ketua DPP PDIP Soroti Vonis Hasto: Sasaran Utama Adalah Megawati
DPP PDIP menggelar peringatan 29 tahun peristiwa 27 Juli 1996 atau Kudatuli di kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, 27 Juli 2025. (foto: Hidayat/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Ketua DPP PDI Perjuangan, Ribka Tjiptaning, angkat suara terkait putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Harun Masiku.

Ribka menilai vonis tersebut mencerminkan ketidakadilan hukum yang masih dirasakan partainya, terutama setelah berada di luar lingkar kekuasaan pemerintahan saat ini.

"Putusan hakim terhadap Sekjen itu bukti bahwa hukum belum berpihak kepada semua rakyat. Hukum masih patuh pada segelintir penguasa," ujar Ribka Tjiptaning saat ditemui usai menghadiri peringatan peristiwa Kudatuli di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Minggu (27/7/2025).

Baca Juga:

Ia menegaskan, PDI Perjuangan masih dizalimi oleh sistem hukum yang tidak berdiri netral, dan menyebut partainya terus dikangkangi oleh kepentingan-kepentingan politik kekuasaan.

"PDI Perjuangan masih dizalimi oleh hukum. Sekjen kami sendiri jadi korban, dan ini mengindikasikan bahwa ada arah intimidasi terhadap partai, bahkan terhadap Ketua Umum Ibu Megawati Soekarnoputri," tambah Ribka.

Baca Juga:

Menurutnya, situasi ini menciptakan suasana batin yang berat di internal partai.

Ribka menyebut bahwa Hasto hanyalah sasaran antara dari upaya yang lebih besar untuk melemahkan PDIP sebagai kekuatan politik oposisi.

"Kita tahu, sasaran utamanya adalah Ibu Mega. Sekjen Hasto hanya sasaran antara," ucapnya.

Sebagai informasi, Hasto Kristiyanto divonis bersalah dalam kasus suap PAW untuk Harun Masiku, namun majelis hakim menyatakan ia tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan sebagaimana dakwaan sebelumnya.

Putusan ini tetap menjadi perhatian luas publik karena menyangkut sosok sentral dalam struktur kepemimpinan PDIP.

Vonis ini sekaligus mempertegas ketegangan antara PDIP dan penegak hukum di tengah dinamika politik nasional pasca-pemilu 2024, ketika partai berlambang banteng tersebut mengambil posisi sebagai oposisi pemerintah.*

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
komentar
beritaTerbaru