Wabup Tapteng: Ramadhan Fair Jadi Momentum Kebangkitan UMKM Pascabencana
PANDAN Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah memanfaatkan momentum Ramadhan 1447 Hijriah untuk mendorong pemulihan ekonomi masyarakat mel
EKONOMI
JAKARTA – Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Bidang Ideologi dan Kaderisasi, Djarot Saiful Hidayat, menyoroti sejumlah kasus dugaan korupsi besar yang seolah "terlewatkan" oleh penegak hukum, sementara beberapa tokoh seperti Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto justru dikriminalisasi.
Pernyataan ini disampaikan Djarot dalam acara peringatan Peristiwa 27 Juli 1996 yang digelar di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, pada Minggu (27/7/2025).
Djarot mengungkapkan kekecewaannya terhadap penanganan sejumlah kasus besar yang diduga melibatkan korupsi, seperti kasus minyak goreng, pengadaan pesawat jet, serta infrastruktur di Sumatera Utara.
Menurut Djarot, kasus-kasus besar ini tidak mendapatkan perhatian serius dari aparat penegak hukum.
Ia bahkan mengibaratkan adanya ketimpangan dalam penegakan hukum di Indonesia dengan pepatah, "gajah di pelupuk mata tidak kelihatan, kutu di seberang pulau kelihatan."
"Kasus yang besar seperti kasus minyak goreng lewat, kasus pesawat jet lewat, kasus korupsi infrastruktur di Sumatera Utara lewat, kasus blok Medan, banyak banget kasus yang segede-gede gajah seperti itu. Kasus korupsi segede gajah lewat," ujar Djarot, menyoroti fakta bahwa banyak kasus besar yang diduga melibatkan oknum-oknum penting tidak mendapat perhatian serius dari penegak hukum.
Sebaliknya, Djarot menilai penegak hukum justru fokus pada tokoh-tokoh yang dianggap memiliki pandangan politik yang berbeda.
"Yang mengkritik, yang berbeda, dikriminalkan, cari-cari salahnya sampai ketemu. Masukkan penjara. Kemarin terjadi kasus Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto, cari sampai ketemu, masukkan penjara," tegas Djarot.
Djarot juga menyinggung kasus hukum yang menimpa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Sebagai informasi, Hasto Kristiyanto sebelumnya dijatuhi vonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta atas dakwaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Dalam kasus ini, Hasto terbukti memberikan suap, meskipun hakim menyatakan ia tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan.
Djarot menganggap bahwa Hasto dan beberapa tokoh lainnya yang memiliki posisi atau pandangan politik tertentu seolah menjadi sasaran kriminalisasi.
Ia menegaskan, "Jadi boleh, orang itu punya kekuasaan. Boleh, asalkan itu dicapai secara konstitusional dan secara demokrasi. Boleh, orang itu kaya boleh, tapi jangan kaya karena korupsi. Bukan kaya karena nyolong duitnya rakyat."
Dalam kesempatan tersebut, Djarot juga menegaskan bahwa orang boleh kaya, tetapi tidak dengan cara yang merugikan rakyat dan negara.
"Jangan kaya karena mengeruk sumber-sumber daya alam dan membikin rakyat menderita dan alam lingkungan dirusak," tegasnya, mengingatkan bahwa kekayaan yang diperoleh dengan cara yang tidak sah akan merusak tatanan sosial dan ekonomi negara.
Pernyataan ini menggambarkan sikap kritis Djarot terhadap ketidakberpihakan penegakan hukum yang sering kali mengabaikan kasus besar, sementara mengutamakan penangkapan terhadap individu-individu yang dianggap berseberangan pandangan politik.*
(in/a008)
PANDAN Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah memanfaatkan momentum Ramadhan 1447 Hijriah untuk mendorong pemulihan ekonomi masyarakat mel
EKONOMI
DELI SERDANG Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kabupaten Deli Serdang memfokuskan program kerja 2026 pada empat pilar utama,
EKONOMI
JAKARTA Bareskrim Polri terus memburu dua bandar narkoba yang menyetorkan uang sebesar Rp2,8 miliar kepada eks Kapolres Bima Kota, AKBP
HUKUM DAN KRIMINAL
DENPASAR Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali menegaskan komitmennya memperkuat integritas dan mutu pelayanan publik melalui diseminasi
PEMERINTAHAN
JAKARTA Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengungkap praktik sistematis sejumlah perusahaan dalam menghindari kewajiban memba
EKONOMI
JAKARTA Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, atau akrab disapa Gus Yaqut, membeberkan pertimbangannya saat menetapkan pembagian ku
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Sekretaris Jenderal Projo, Freddy Alex Damanik, menilai polemik tudingan ijazah palsu Presiden ke7 RI, Joko Widodo, seharusnya
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA Dalam rangka memperkuat koordinasi dan kolaborasi antar instansi penegak hukum, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II
NASIONAL
MALUKU Bripda MS, anggota Brimob Polda Maluku, dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) usai terbukti menganiaya seorang
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) berhasil meraih opini Kualitas Tinggi Tanpa Maladministrasi dalam penilaian p
PEMERINTAHAN