BREAKING NEWS
Minggu, 03 Agustus 2025

KPK Akan Ajukan Banding Atas Vonis 3,5 Tahun Hasto Kristiyanto dalam Kasus Suap PAW Harun Masiku

Suci - Kamis, 31 Juli 2025 20:57 WIB
104 view
KPK Akan Ajukan Banding Atas Vonis 3,5 Tahun Hasto Kristiyanto dalam Kasus Suap PAW Harun Masiku
ilustrasi kpk (foto: website kpk)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mengajukan banding atas putusan 3 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan kepada Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, dalam kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku.

Hal ini disampaikan oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

"Kami dari kedeputian sudah berdiskusi dengan Jaksa Penuntut Umum. Sejauh ini kami akan banding, tapi masih menunggu persetujuan pimpinan," ujar Asep, Kamis (31/7).

Baca Juga:

Sebelumnya, juru bicara KPK Budi Prasetyo menyebut KPK dan pihak terdakwa sama-sama diberi waktu tujuh hari untuk mempelajari putusan dan menentukan langkah hukum berikutnya.

Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan

Baca Juga:

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, dalam sidang Jumat (25/7), menyatakan Hasto bersalah memberikan suap kepada mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan, dan menjatuhkan vonis:

Pidana penjara: 3 tahun 6 bulan

Denda: Rp 250 juta atau kurungan tambahan 3 bulan

Namun, Hasto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan terkait keberadaan Harun Masiku, sebagaimana didakwakan sebelumnya oleh jaksa KPK.

"Hakim tidak sependapat dengan jaksa soal tuduhan merintangi penyidikan," kata Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto.

Dasar Hukum Putusan

Hasto dinyatakan melanggar:

Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP

KPK menilai vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan, dan berencana menggunakan jalur banding sebagai bagian dari upaya memastikan hukuman setimpal dalam pemberantasan korupsi politik.*

Editor
: Justin Nova
Tags
komentar
beritaTerbaru