BREAKING NEWS
Minggu, 03 Agustus 2025

Dulu Dipenjara karena Kritik Jokowi, Kini Yulian Paonganan Bebas Berkat Amnesti Prabowo

Adelia Syafitri - Sabtu, 02 Agustus 2025 14:55 WIB
124 view
Dulu Dipenjara karena Kritik Jokowi, Kini Yulian Paonganan Bebas Berkat Amnesti Prabowo
Yulianus Paonganan alias Ongen. (foto: westjavatoday)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Pemberian amnesti kepada 1.178 narapidana oleh Presiden Prabowo Subianto menjadi sorotan publik, salah satunya kepada tokoh bernama Yulianus Paonganan alias Ongen, yang sebelumnya dipidana atas kasus penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo melalui UU ITE.

Dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (1/8/2025), Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa amnesti tersebut mencakup tokoh-tokoh seperti Hasto Kristiyanto dan Yulianus Paonganan.

"Amnesti ini diberikan kepada 1.178 orang. Salah satunya adalah Pak Hasto Kristiyanto, dan yang lainnya adalah Yulianus Paonganan atas kasus ITE terkait penghinaan terhadap kepala negara," ujar Menkum Supratman.

Baca Juga:

Respons Terbuka Yulian Paonganan

Ongen menyampaikan rasa syukur atas kebijakan tersebut melalui pernyataan tertulis pada Sabtu (2/8/2025).

Baca Juga:

Ia mengungkapkan bahwa amnesti ini memberikan makna yang sangat besar bagi dirinya dan keluarga, setelah hampir 10 tahun menjalani proses hukum.

"Kami sekeluarga mengucapkan terima kasih yang tulus dan mendalam kepada Presiden Prabowo Subianto atas pemberian amnesti terhadap kasus UU ITE yang menimpa saya sejak akhir 2015. Ini merupakan momen sangat berarti bagi saya dan keluarga," tuturnya.

Penangkapan Yulian dilakukan pada Desember 2015 terkait unggahan di media sosial yang dianggap menampilkan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.

Ia dikenal aktif sebagai pengkritik Jokowi, termasuk mempertanyakan keaslian ijazah dan kebijakan-kebijakannya.

Setelah melalui tahanan dan persidangan, Yulian akhirnya dibebaskan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Mei 2016.

Sejak itu, ia tetap aktif di media sosial dengan menyuarakan kritik terhadap berbagai kebijakan pemerintahan Jokowi.

Penasihat hukum Yulian, Yusril Ihza Mahendra, turut mendampingi sejak proses hukum awal hingga akhir, termasuk saat proses persidangan di tahun 2016.

Meskipun pernah menjadi narapidana karena kritik terhadap Presiden Jokowi, Ongen menyampaikan harapan terbaik bagi orang nomor satu sebelumnya.

"Untuk Pak Jokowi, saya ucapkan selamat menjalani hidup sebagai warga negara biasa pasca lengser. Saya berharap beliau tetap sehat dan diberkati oleh Tuhan dalam setiap langkah hidupnya," tutup Ongen.

Langkah Presiden Prabowo ini dianggap sebagai langkah politik yang mengejutkan karena termasuk kasus UU ITE yang umumnya terkait kebebasan berekspresi.

Beberapa pengamat menilai kebijakan ini bisa menjadi simbol rekonsiliasi politik pasca periode demokrasi yang kuat di Indonesia.*

(tm/a008)

Editor
: Abyadi Siregar
Tags
komentar
beritaTerbaru