BREAKING NEWS
Selasa, 05 Agustus 2025

Mahfud MD Pertanyakan Kejaksaan Belum Tangkap Silfester Matutina Meski Vonis Sudah Inkracht Sejak 2019

Raman Krisna - Selasa, 05 Agustus 2025 14:43 WIB
60 view
Mahfud MD Pertanyakan Kejaksaan Belum Tangkap Silfester Matutina Meski Vonis Sudah Inkracht Sejak 2019
tangkapan layar cuitan mahfud md di X (foto: x/@mohmafudmd)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, angkat bicara terkait belum dieksekusinya vonis pidana terhadap Silfester Matutina.

Padahal, Silfester sudah divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus penghinaan terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) sejak tahun 2019, dan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Kejaksaan Agung diketahui baru-baru ini mulai mengancam akan melakukan penjemputan paksa terhadap Silfester jika ia kembali mangkir dari panggilan. Namun, Mahfud mempertanyakan mengapa eksekusi vonis tersebut baru diseriusi setelah bertahun-tahun.

Baca Juga:

"Banyak yang heran. Seorang yang sudah divonis pidana penjara 1,5 tahun sejak tahun 2019 tidak dijebloskan ke penjara sampai sekarang. Padahal Kejaksaan Agung punya Tim Tangkap Buronan (Tabur) yang tahun 2025 ini saja sudah menangkap banyak orang, termasuk yang bersembunyi di Papua. Ada apa sih?" ujar Mahfud melalui akun X (dulu Twitter), dikutip Selasa (5/8/2025).

Mahfud juga menyoroti pernyataan Silfester yang mengaku telah berdamai dengan Jusuf Kalla. Namun, klaim tersebut dibantah oleh pihak JK.

Baca Juga:

"Si tervonis mengatakan dirinya sudah menjalani proses hukum dan berdamai dengan Pak JK. Proses hukum apa yang sudah dijalani? Lagi pula, sejak kapan vonis pengadilan pidana bisa didamaikan dengan korban?" kata Mahfud.

Mahfud menegaskan bahwa perdamaian secara pribadi tidak menghapus konsekuensi hukum dari vonis pidana yang telah diputuskan pengadilan.

"Vonis yang sudah inkracht itu tidak bisa didamaikan. Harus dieksekusi. Tidak ada dasar hukumnya membiarkan putusan inkracht tidak dijalankan," tegas Mahfud.

Saat ini, Kejaksaan belum memberikan keterangan resmi terkait alasan keterlambatan eksekusi terhadap Silfester Matutina, yang seharusnya telah menjalani masa hukumannya sejak beberapa tahun lalu.*

(tb/j006)

Editor
: Justin Nova
Tags
komentar
beritaTerbaru