BREAKING NEWS
Senin, 11 Agustus 2025

Abraham Samad Dikonfirmasi Hadir dalam Pemeriksaan Kasus Ijazah Jokowi Besok Lusa

Paul Antonio Hutapea - Senin, 11 Agustus 2025 18:21 WIB
Abraham Samad Dikonfirmasi Hadir dalam Pemeriksaan Kasus Ijazah Jokowi Besok Lusa
abraham samad (foto : X/@AbrSamad)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Rabu, 13 Agustus 2025, dalam perkara dugaan fitnah ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyeret Roy Suryo Cs sebagai pihak terlapor.

Kabar ini disampaikan langsung oleh kuasa hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, usai mendampingi kliennya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (11/8/2025).

"Abraham Samad, juga kami konfirmasi, sudah menerima panggilan sebagai saksi dan akan diperiksa pada hari Rabu. Kami pastikan beliau akan hadir," ujar Khozinudin kepada awak media.

Baca Juga:

Roy Suryo Diperiksa Lebih Dulu

Baca Juga:

Sementara itu, Roy Suryo bersama dua rekannya yang turut dilaporkan dalam perkara yang sama, yakni Riza Fadilah dan Kurnia Tri Royani, dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan pada Selasa, 12 Agustus 2025.

Kasus ini bermula dari laporan resmi yang dilayangkan pihak Presiden Joko Widodo terkait tuduhan ijazah palsu. Laporan tersebut diterima Polda Metro Jaya dan kini telah ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Dalam laporannya, Presiden Jokowi mengenakan beberapa pasal, yakni:

Pasal 310 dan 311 KUHP (pencemaran nama baik dan fitnah),

Pasal 27A, 32, dan 35 UU ITE tentang penyebaran informasi palsu dan manipulatif.

Komitmen Hadir

Menurut penjelasan Ahmad Khozinudin, Abraham Samad telah menyatakan kesediaannya untuk hadir dan siap diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Roy Suryo Cs Minta Penundaan Pemeriksaan Terkait Ijazah Jokowi, Ada Apa?
Irjen Pol Asep Edi Suheri Resmi Jabat Kapolda Metro Jaya, Gantikan Irjen Pol Karyoto
Penasehat Hukum: Pemberhentian Eddi Sullam Siregar Tak Bisa Dilakukan Tanpa Usulan Resmi dari Partai
Yulian ‘Ongen’ Paonganan Dapat Amnesti, Yusril: Kasusnya Layak Masuk Kategori Politik
Bajak Siaran TV Digital, Dua Pria Ditangkap di Jawa Timur, Raup Keuntungan Puluhan Juta
Jokowi Minta Publik Tak Lagi Ributkan Kasus Ijazah: "Kalau Gaduh Terus, Saya Malah Diuntungkan"
komentar
beritaTerbaru