34 Tahun di Pencak Silat, Prabowo Lepas Jabatan Ketum IPSI Demi Fokus Jadi Presiden
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto mengenang perjalanan panjangnya di dunia pencak silat yang telah dijalani selama 34 tahun.Hal itu disamp
NASIONAL
Jakarta – Gelombang kemarahan publik terhadap Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) terus memuncak. Seruan pembubaran DPR yang ramai digaungkan di media sosial kini menjelma menjadi gerakan nyata, menjelang aksi nasional yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 28 Agustus 2025.
Aksi besar ini diprakarsai oleh Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melalui gerakan bertajuk HOSTUM (Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah). Demonstrasi akan digelar serentak di 38 provinsi, dengan pusat aksi di Gedung DPR RI dan Istana Negara, Jakarta.
Akar Ketidakpuasan Publik
Aksi ini bukan sekadar soal ketenagakerjaan. Ia menjadi simbol puncak kekecewaan rakyat terhadap DPR yang dianggap tak lagi merepresentasikan kepentingan publik. Beberapa isu yang menyulut kemarahan publik antara lain:
Revisi UU Pilkada yang dinilai mengakali putusan Mahkamah Konstitusi
Korupsi dan gaya hidup mewah anggota DPR, termasuk aksi joget viral usai sidang tahunan
Legislasi yang dinilai tidak pro-rakyat
Kesenjangan representasi antara elit politik dan masyarakat
Beberapa tokoh bahkan menyebut DPR sebagai "anak haram konstitusi", karena dianggap melenceng dari prinsip demokrasi dan keadilan.
Suara-Suara Kritis: Rakyat Sudah Muak
Sejumlah tokoh memberikan pernyataan keras menanggapi krisis kepercayaan terhadap DPR:
Masinton Pasaribu (PDIP): "Rakyat sudah muak, ini bentuk perlawanan terhadap kekuasaan yang ugal-ugalan."
Herdiansyah Hamzah (CALS): "Masyarakat sipil harus terus memanaskan tekanan agar DPR tidak terus mengakali konstitusi."
Sementara itu, di media sosial, berbagai tagar seperti #BubarkanDPR, #ReformasiDPR, hingga #Aksi28Agustus menjadi trending topic nasional.
Pembubaran DPR: Secara Hukum Bukan Ranah Presiden
Meski seruan pembubaran DPR menggema, secara konstitusional Presiden tidak memiliki kewenangan untuk membubarkan DPR. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 7C UUD 1945.
Satu-satunya jalan adalah melalui amandemen konstitusi oleh MPR, yang ironisnya terdiri dari anggota DPR dan DPD itu sendiri.
Dengan kata lain, jalan hukum untuk membubarkan DPR nyaris mustahil tanpa dorongan reformasi sistemik.
Aksi 28 Agustus mendatang menjadi simbol ledakan frustrasi publik yang tak lagi bisa dibendung. HOSTUM adalah peringatan keras bahwa rakyat tidak tinggal diam.
Meskipun "pembubaran DPR" secara hukum sulit tercapai, tekanan sosial dan politik yang terus meningkat bisa membuka ruang untuk reformasi parlemen secara menyeluruh.
Apakah DPR akan mendengarkan jeritan rakyat atau tetap berlindung di balik tembok kekuasaan? Jawabannya bisa dimulai di jalanan tanggal 28 Agustus.*
vv/j006
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto mengenang perjalanan panjangnya di dunia pencak silat yang telah dijalani selama 34 tahun.Hal itu disamp
NASIONAL
TOBA Seorang mahasiswa Universitas Katolik (Unika) Medan dilaporkan tenggelam saat berenang di Air Terjun Situmurun, Kecamatan Lumbanjulu,
PERISTIWA
DELI SERDANG Pereli senior Sumatera Utara Musa Rajekshah atau yang akrab disapa Ijeck ikut ambil bagian dalam Kejuaraan Nasional (Kejurnas
OLAHRAGA
MANADO Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan harga bahan bakar minyak (BBM) dan LPG subsidi tidak akan
EKONOMI
JAKARTA Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mengingatkan potensi peningkatan titik api kebakaran hutan dan lahan (karhutla)
NASIONAL
JAKARTA Menteri Pemuda dan Olahraga Erick Thohir menyatakan dukungan penuh terhadap Sugiono yang terpilih sebagai Ketua Umum Pengurus Besa
OLAHRAGA
MEDAN PSMS Medan kembali menelan kekalahan usai takluk 01 dari Garudayaksa FC dalam lanjutan Pegadaian Championship 2025/2026. Ironisnya,
OLAHRAGA
JAKARTA Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera memastikan pemutakhiran data penerima hunian sem
NASIONAL
PEKANBARU Ratusan warga di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, mengamuk dan membakar sebuah rumah serta empat sepeda motor yang diduga mi
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat telah melakukan 10 operasi tangkap tangan (OTT) sepanjang Januari hingga 11 April 2026
NASIONAL