BREAKING NEWS
Jumat, 22 Agustus 2025

Presiden Prabowo Resmi Berhentikan Wamenaker Immanuel Ebenezer Usai Jadi Tersangka KPK

Raman Krisna - Jumat, 22 Agustus 2025 22:07 WIB
Presiden Prabowo Resmi Berhentikan Wamenaker Immanuel Ebenezer Usai Jadi Tersangka KPK
KPK menetapkan Wamenaker, Immanuel Ebenezer alias Noel dan 10 orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker. (Foto: Arif Julianto/Sindonews)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi memberhentikan Immanuel Ebenezer Gerungan dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), menyusul penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Keputusan pemberhentian tersebut telah ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo, sebagaimana disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara sekaligus Juru Bicara Presiden, Prasetyo Hadi, pada Jumat malam (22/8/2025) di Jakarta.

"Bapak Presiden telah menandatangani keputusan presiden tentang pemberhentian Saudara Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan. Selanjutnya, kami menyerahkan seluruh proses hukum kepada aparat penegak hukum untuk dijalankan sesuai ketentuan," ujar Prasetyo.

Baca Juga:

Dalam pernyataannya, Prasetyo menegaskan bahwa Presiden Prabowo menaruh perhatian serius terhadap isu pemberantasan korupsi dan mengingatkan seluruh jajaran pemerintah untuk menjaga integritas serta menjauhi praktik-praktik yang bertentangan dengan hukum.

"Bapak Presiden berkomitmen penuh agar seluruh pejabat negara dan aparatur pemerintahan bekerja keras serta tidak bermain-main dalam urusan pemberantasan korupsi," tambahnya.

Baca Juga:

KPK secara resmi menetapkan 11 tersangka, termasuk Immanuel Ebenezer atau yang akrab disapa Noel, dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan.

Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) sehari sebelumnya.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan bahwa Noel diduga mengetahui praktik pungutan liar yang berlangsung, namun tidak mengambil langkah untuk menghentikannya.

Bahkan, ia diduga turut menerima aliran dana senilai Rp3 miliar pada Desember 2024.

KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai Rp170 juta, 2.201 dolar AS, serta 22 unit kendaraan dari para tersangka.

Noel kini ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih selama 20 hari pertama, mulai 22 Agustus hingga 10 September 2025.

Ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor
: Raman Krisna
Tags
beritaTerkait
Imbas Kasus Korupsi Wamenaker, Pengamat: Saatnya Prabowo Reshuffle Kabinet
KPK Gandeng PPATK Telusuri Aliran Dana Kasus Sertifikasi K3 yang Menjerat Eks Wamenaker Noel
“Prabowo Hanya Bisa Pidato?” Presiden: Tanya Langsung ke Rakyat!
Wamenaker Noel Sebut Tak Terlibat Kasus Pemerasan, KPK: Ia Tahu, Membiarkan, Minta Bagian
Lisa Mariana Akui Terima Dana Korupsi Bank BJB, Kuasa Hukum Ridwan Kamil Angkat Bicara
Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka, Wamenaker Noel Minta Amnesti dari Presiden Prabowo
komentar
beritaTerbaru