BREAKING NEWS
Jumat, 03 April 2026

Presiden Prabowo Resmi Berhentikan Wamenaker Immanuel Ebenezer Usai Jadi Tersangka KPK

Raman Krisna - Jumat, 22 Agustus 2025 22:07 WIB
Presiden Prabowo Resmi Berhentikan Wamenaker Immanuel Ebenezer Usai Jadi Tersangka KPK
KPK menetapkan Wamenaker, Immanuel Ebenezer alias Noel dan 10 orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker. (Foto: Arif Julianto/Sindonews)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi memberhentikan Immanuel Ebenezer Gerungan dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), menyusul penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Keputusan pemberhentian tersebut telah ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo, sebagaimana disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara sekaligus Juru Bicara Presiden, Prasetyo Hadi, pada Jumat malam (22/8/2025) di Jakarta.

"Bapak Presiden telah menandatangani keputusan presiden tentang pemberhentian Saudara Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan. Selanjutnya, kami menyerahkan seluruh proses hukum kepada aparat penegak hukum untuk dijalankan sesuai ketentuan," ujar Prasetyo.

Dalam pernyataannya, Prasetyo menegaskan bahwa Presiden Prabowo menaruh perhatian serius terhadap isu pemberantasan korupsi dan mengingatkan seluruh jajaran pemerintah untuk menjaga integritas serta menjauhi praktik-praktik yang bertentangan dengan hukum.

"Bapak Presiden berkomitmen penuh agar seluruh pejabat negara dan aparatur pemerintahan bekerja keras serta tidak bermain-main dalam urusan pemberantasan korupsi," tambahnya.

KPK secara resmi menetapkan 11 tersangka, termasuk Immanuel Ebenezer atau yang akrab disapa Noel, dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan.

Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) sehari sebelumnya.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan bahwa Noel diduga mengetahui praktik pungutan liar yang berlangsung, namun tidak mengambil langkah untuk menghentikannya.

Bahkan, ia diduga turut menerima aliran dana senilai Rp3 miliar pada Desember 2024.

KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai Rp170 juta, 2.201 dolar AS, serta 22 unit kendaraan dari para tersangka.

Noel kini ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih selama 20 hari pertama, mulai 22 Agustus hingga 10 September 2025.

Ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Noel menyampaikan permintaan maaf terbuka kepada Presiden Prabowo dan masyarakat.

Ia juga menyampaikan klaim bahwa dirinya tidak terlibat langsung dalam OTT dan membantah dugaan pemerasan.

Noel bahkan berharap agar bisa memperoleh amnesti dari Presiden atas kasus yang menjeratnya.

"Saya tidak di-OTT. Ini bukan kasus pemerasan," kata Noel di hadapan awak media.

Meski begitu, proses hukum akan tetap berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku dan sepenuhnya berada di bawah wewenang lembaga penegak hukum.*

(at/a008)

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru