BREAKING NEWS
Senin, 20 Oktober 2025

Tanggapi Surat Pemakzulan Wapres Gibran, DPR Tak Akan Bahas dalam Waktu Dekat

Raman Krisna - Sabtu, 23 Agustus 2025 20:33 WIB
Tanggapi Surat Pemakzulan Wapres Gibran, DPR Tak Akan Bahas dalam Waktu Dekat
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. (foto: tangkapan layar yt wapres ri)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa meski ia telah membacakan surat dari Forum Purnawirawan TNI yang berisi usulan pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, hingga saat ini surat tersebut belum menjadi agenda resmi dalam pembahasan DPR.

"Saya sudah baca, tapi belum masuk dalam pembahasan [pimpinan DPR]," ujar Dasco saat ditemui di kompleks parlemen.

Senada dengan itu, Wakil Ketua DPR lainnya, Adies Kadir, juga memastikan bahwa surat usulan pemakzulan tersebut belum pernah dibahas dalam rapat pimpinan (Rapim) DPR.

Bahkan, ia belum melihat atau membaca surat tersebut secara resmi.

"Surat itu belum dibicarakan di Rapim. Nanti kami cek sudah sampai di mana. Saya sendiri belum melihat suratnya," tuturnya.

Kendati keberadaan surat dari Forum Purnawirawan TNI telah mencuat sejak akhir Mei lalu, hingga kini mekanisme pembahasan resmi di DPR belum berjalan.

Kondisi ini membuat isu pemakzulan Wapres Gibran mulai meredup dari ruang politik nasional.

Selain itu, kehadiran Gibran dalam jalur formal dan informal memperlihatkan upaya membangun jembatan hubungan dengan kalangan purnawirawan TNI.

Salah satu yang mencuri perhatian publik adalah pertemuannya dengan Wakil Presiden ke-6, Try Sutrisno, tokoh senior yang juga sebagai pendukung Forum Purnawirawan TNI.

Momen keakraban keduanya terlihat ketika Gibran mencium tangan Try saat peringatan HUT Pancasila awal Juni lalu.

Tak lama kemudian, Gibran juga menyambangi rumah Try untuk menyampaikan undangan ke acara HUT RI ke-80 di Istana Merdeka.

Forum Purnawirawan TNI sebelumnya telah menyampaikan delapan usulan kepada Presiden Prabowo Subianto, salah satunya mendesak penggantian Wapres Gibran.

Salah satu argumen yang disebutkan adalah dugaan inkonsistensi dalam proses pemilihan Wapres, merujuk pada putusan MK terhadap Pasal 169 huruf Q UU Pemilu yang dianggap cacat hukum acara.

Selain itu, forum tersebut juga menyampaikan sejumlah permasalahan masa lalu Gibran yang dianggap mencerminkan sikap pribadi yang tidak layak, termasuk penggunaan akun media sosial yang kontroversial.

Meski demikian, DPR tampak memilih tidak memroses surat tersebut lebih lanjut dan belum ada kejelasan soal kelanjutan tanggapan resmi dari lembaga perwakilan rakyat tersebut.*

(bb/a008)

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru