BREAKING NEWS
Kamis, 16 Oktober 2025

Gaji DPR Capai Rp230 Juta per Bulan, Belum Termasuk Tunjangan Rumah

- Rabu, 27 Agustus 2025 10:05 WIB
Gaji DPR Capai Rp230 Juta per Bulan, Belum Termasuk Tunjangan Rumah
Anggota DPR RI. (foto: laman Alinea)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) mencatat adanya peningkatan signifikan dalam pagu anggaran gaji dan tunjangan bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tahun 2025.

Berdasarkan data Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang dianalisis FITRA, alokasi anggaran tersebut mencapai Rp1,6 triliun untuk 580 anggota DPR.

Peneliti FITRA, Badiul Hadi, menyampaikan bahwa angka ini meningkat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Pada 2023, anggaran serupa tercatat sebesar Rp1,2 triliun untuk 575 anggota, dan pada 2024 sebesar Rp1,19 triliun.

"Dari data tersebut, rata-rata anggota DPR berpotensi menerima total pendapatan hingga Rp230 juta per bulan. Jika ditambah tunjangan rumah, nilainya bisa mencapai Rp280 juta per bulan," ujar Badiul dalam keterangannya, Rabu (27/8/2025).

Tunjangan rumah yang dimaksud merujuk pada alokasi senilai Rp50 juta per bulan per anggota, yang menjadi sorotan publik dalam beberapa waktu terakhir karena dinilai kurang mencerminkan upaya efisiensi anggaran negara.

"Alokasi anggaran yang tidak mencerminkan efisiensi pemerintah akan menjadi beban fiskal bagi keuangan negara," tambah Badiul.

Rincian Gaji dan Tunjangan DPR

Gaji pokok anggota DPR diatur dalam PP Nomor 75 Tahun 2000, sementara berbagai tunjangan diatur melalui Surat Edaran Sekretariat Jenderal DPR RI serta ketentuan dari Kementerian Keuangan. Berikut sejumlah komponen gaji dan tunjangan yang diterima:

Gaji Pokok:

- Ketua DPR: Rp5.040.000

- Wakil Ketua: Rp4.620.000

- Anggota: Rp4.200.000

Tunjangan Lain:

- Tunjangan jabatan: Hingga Rp18,9 juta

- Tunjangan komunikasi intensif: Hingga Rp16,4 juta

- Tunjangan pengawasan dan anggaran: Hingga Rp5,25 juta

- Tunjangan kehormatan: Hingga Rp6,69 juta

- Tunjangan istri/suami dan anak

- Tunjangan PPh Pasal 21

- Tunjangan beras: Rp30.090/jiwa/bulan

Fasilitas Tambahan:

- Bantuan listrik dan telepon: Rp7,7 juta/bulan

- Kredit mobil: Rp70 juta per periode

- Asisten anggota: Rp2,25 juta

- Perjalanan dinas: Rp3–5 juta per hari, tergantung wilayah

- Rumah jabatan: Termasuk perlengkapan lengkap dan pemeliharaan

Kenaikan anggaran ini mendapat sorotan tajam dari masyarakat karena dinilai belum sejalan dengan semangat efisiensi dan transparansi fiskal yang terus digaungkan pemerintah.

Belakangan, polemik tunjangan rumah juga menjadi bahan diskusi publik, khususnya di tengah upaya pemerintah mengurangi defisit anggaran dan memperketat belanja birokrasi.

Sebagai informasi, total anggaran yang dialokasikan untuk gaji dan tunjangan DPR mencerminkan hampir tiga kali lipat dari alokasi pada 2024.

Kenaikan ini pun dipandang perlu mendapat evaluasi menyeluruh agar pengelolaan APBN tetap sehat dan berorientasi pada kepentingan publik.*

(bb/a008)

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru