Ketika Negarawan Gagal Menjaga Lidah di Negeri Majemuk
OlehRuben Cornelius SiagianDI republik yang dibangun di atas luka sejarah, katakata seorang tokoh bangsa tidak pernah netral. Ia bisa mene
OPINI
JAKARTA - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, menegaskan bahwa istilah "anggota DPR nonaktif" tidak dikenal dalam sistem perundang-undangan, khususnya dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas UU MD3.
Hal itu ia sampaikan merespons keputusan sejumlah partai politik seperti NasDem, PAN, dan Golkar, yang baru-baru ini menonaktifkan anggota fraksinya usai gelombang demonstrasi besar yang berujung kerusuhan di berbagai daerah.
"Baik tata tertib maupun Undang-undang MD3 memang tidak mengenal istilah anggota DPR nonaktif," ujar Said kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/9/2025).
Said menekankan bahwa anggota DPR tetap sah secara hukum dan tetap aktif sampai dilakukan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) sesuai aturan yang berlaku. Dengan begitu, para anggota DPR yang dinyatakan "nonaktif" oleh partai, masih memiliki hak-hak sebagai anggota dewan, termasuk gaji dan tunjangan.
"Kalau dari sisi aturan ya tetap terima gaji. Sepanjang belum di-PAW, mereka masih aktif," lanjutnya.
Meski begitu, Said Abdullah yang juga Ketua DPP PDIP itu menghormati langkah tegas partai-partai seperti NasDem, PAN, dan Golkar yang ingin menjaga moralitas dan respons publik dengan menonaktifkan kadernya secara internal.
"Saya menghormati keputusan yang diambil oleh NasDem, PAN, dan Golkar. Tapi sebaiknya langkah itu diiringi dengan mekanisme hukum yang jelas, seperti PAW, agar tidak menimbulkan multitafsir di publik," tambahnya.
Diketahui, lima anggota DPR RI dari tiga partai besar tersebut telah diumumkan dinonaktifkan dari aktivitas fraksi. Berikut daftarnya:
Ahmad Sahroni – Fraksi NasDem
Nafa Urbach – Fraksi NasDem
Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) – Fraksi PAN
Surya Utama (Uya Kuya) – Fraksi PAN
Adies Kadir – Fraksi Golkar
Kelima nama tersebut menjadi sorotan publik setelah disebut-sebut dalam dinamika aksi unjuk rasa yang memanas dalam sepekan terakhir. Namun, posisi hukum mereka di DPR masih utuh hingga keputusan resmi PAW dikeluarkan.
Kini, publik menunggu ketegasan dari masing-masing partai politik untuk menindaklanjuti status para kadernya secara prosedural, bukan hanya secara politis.*
(kp/j006)
OlehRuben Cornelius SiagianDI republik yang dibangun di atas luka sejarah, katakata seorang tokoh bangsa tidak pernah netral. Ia bisa mene
OPINI
JAKARTA Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengungkapkan pengalamannya saat masih menempuh pendidikan di Institut Teknologi Bandung (ITB
NASIONAL
JAKARTA Ketua Umum Gerakan Pemuda Ka&039bah (GPK) Imam Fauzan A. Uskara membantah tudingan adanya pemecatan massal ratusan pengurus Dewa
POLITIK
JAKARTA PT Pertamina International Shipping (PIS) menyatakan dua kapalnya, Pertamina Pride dan Gamsunoro, hingga kini masih berada di kawa
NASIONAL
JAKARTA Politikus PAN Surya Utama alias Uya Kuya melaporkan dugaan penyebaran berita bohong yang mencatut namanya ke Polda Metro Jaya. Lap
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Google dilaporkan menggandeng perusahaan kacamata EssilorLuxottica untuk memperkuat pengembangan kacamata pintar berbasis Android
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan penyelesaian seluruh berkas layanan pertanaha
NASIONAL
JAKARTA Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor), Kamser Maroloan Sitanggang, menyampaikan surat terbuka kepada Komisi III
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Gelombang kejahatan penipuan atau scam di sektor keuangan digital kian mengkhawatirkan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat to
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri menekankan pentingnya pemikiran geopolitik dalam menjaga arah dan kepenting
POLITIK