JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang menetapkan dokumen persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden sebagai informasi yang dikecualikan bukanlah upaya untuk menutupi data milik Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
KPU menyatakan keputusan itu bersifat umum dan sesuai ketentuan Undang-Undang.Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, menjelaskan bahwa keputusan tersebut dibuat dengan mengacu pada Pasal 17 huruf G dan huruf H Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Ia menekankan bahwa aturan ini tidak bersifat diskriminatif dan tidak dibuat secara khusus untuk melindungi sosok tertentu."Kami hanya menyesuaikan pada dokumen-dokumen tertentu yang memang ada aturannya untuk dijaga kerahasiaannya, seperti rekam medis, dokumen sekolah, atau ijazah," ujar Afifuddin saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/9/2025).
Afifuddin menambahkan bahwa informasi tersebut tetap dapat diakses dengan syarat tertentu, yaitu atas persetujuan pihak terkait atau berdasarkan putusan pengadilan. Ia juga menyatakan bahwa jika ada pihak yang mengajukan permintaan informasi melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), KPU akan melakukan uji konsekuensi terlebih dahulu untuk menentukan apakah informasi tersebut dapat dibuka atau tidak.
Menanggapi spekulasi bahwa kebijakan ini muncul menyusul mencuatnya isu dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi dan Wapres Gibran, Afifuddin membantah keras.