Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
"Tidak ada yang dilindungi. Aturan ini berlaku umum. Siapapun nanti yang mencalonkan diri, data-datanya bisa dimintakan, dan kami tetap akan menggunakan mekanisme yang sama," tegasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa lembaga seperti
KPU memang berkewajiban mengelola dan mengklasifikasikan jenis informasi publik berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi. Informasi yang masuk kategori dikecualikan, kata dia, tidak serta merta ditutup selamanya, namun membutuhkan prosedur
hukum tertentu untuk dibuka.
"Ini bukan soal
Jokowi atau
Gibran. Ini adalah soal kepatuhan terhadap undang-undang. Kalau tidak begitu, lembaga kami bisa dianggap lalai dalam menjaga informasi yang dilindungi
hukum," ujarnya.Sebelumnya, publik sempat menyoroti
dokumen ijazah capres dan cawapres yang tidak dapat diakses secara bebas, terutama setelah isu dugaan
ijazah palsu kembali mencuat ke ruang publik.
Namun,
KPU menekankan bahwa keputusan yang diambil saat ini bukan merupakan respons terhadap isu tersebut, melainkan bagian dari regulasi informasi kelembagaan.Kebijakan baru ini akan menjadi pedoman bagi
KPU dalam menanggapi permintaan data pribadi para calon pada
pemilu mendatang, dan sekaligus menghindari pelanggaran atas perlindungan data pribadi serta hak konstitusional setiap warga negara.*
(in/a008)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.