"Tidak ada yang dilindungi. Aturan ini berlaku umum. Siapapun nanti yang mencalonkan diri, data-datanya bisa dimintakan, dan kami tetap akan menggunakan mekanisme yang sama," tegasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa lembaga seperti KPU memang berkewajiban mengelola dan mengklasifikasikan jenis informasi publik berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi. Informasi yang masuk kategori dikecualikan, kata dia, tidak serta merta ditutup selamanya, namun membutuhkan prosedur hukum tertentu untuk dibuka.
"Ini bukan soal Jokowi atau Gibran. Ini adalah soal kepatuhan terhadap undang-undang. Kalau tidak begitu, lembaga kami bisa dianggap lalai dalam menjaga informasi yang dilindungi hukum," ujarnya.Sebelumnya, publik sempat menyoroti dokumenijazah capres dan cawapres yang tidak dapat diakses secara bebas, terutama setelah isu dugaan ijazah palsu kembali mencuat ke ruang publik.
Namun, KPU menekankan bahwa keputusan yang diambil saat ini bukan merupakan respons terhadap isu tersebut, melainkan bagian dari regulasi informasi kelembagaan.Kebijakan baru ini akan menjadi pedoman bagi KPU dalam menanggapi permintaan data pribadi para calon pada pemilu mendatang, dan sekaligus menghindari pelanggaran atas perlindungan data pribadi serta hak konstitusional setiap warga negara.*