JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan bahwa tunjangan perumahan anggota DPRD yang dinilai fantastis oleh publik bukanlah kebijakan baru, melainkan hasil dari kebijakan lama yang masih berjalan hingga saat ini.
Pernyataan ini disampaikan Tito saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (15/9/2025), di tengah sorotan tajam masyarakat terhadap besarnya nilai tunjangan tersebut yang mencapai puluhan juta rupiah per bulan di berbagai daerah."Itu kebijakan lama, bukan kebijakan baru. Tolong jangan salahkan kepala daerah yang baru. Kepala daerah baru enggak tahu," ujar Tito.
Tito mengaku telah melakukan pengecekan langsung kepada sejumlah kepala daerah di wilayah yang menjadi sorotan, khususnya di Pulau Jawa seperti Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Tengah. Hasilnya, para kepala daerah tersebut menyatakan tidak mengetahui detail kebijakan lama terkait tunjangan perumahan itu.
Menurut Tito, aturan dasar mengenai pemberian fasilitas perumahan bagi DPRD tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017. Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa pemerintah daerah wajib menyediakan rumah negara bagi anggota dan pimpinan DPRD.
Namun, apabila belum tersedia, maka dapat diganti dalam bentuk tunjangan perumahan, yang ditetapkan melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada)."Kadang-kadang kan tarik-menarik di situ. Ada daerah yang menaikkan [tunjangan] dengan alasan: 'oke, kita kasih tunjangan perumahan, tapi APBD jangan diganggu ya,' seperti itu," jelas mantan Kapolri tersebut.
Mendagri menyatakan telah meminta para kepala daerah, terutama di Pulau Jawa, untuk melakukan evaluasi kebijakan dan berkoordinasi dengan DPRD guna merespons keresahan publik yang terus meningkat."Kalau itu memang perlu dilakukan evaluasi, lakukan evaluasi," tegas Tito.
Pernyataan ini muncul di tengah gelombang kritik publik terhadap besarnya tunjangan perumahan DPRD. Misalnya, DPRD DKI Jakarta mendapat tunjangan hingga Rp 70 juta per bulan, sementara DPRD Jawa Barat di angka Rp 60 juta, dan DPRD Jawa Tengah serta Jawa Timur masing-masing menerima kisaran Rp 47 juta hingga Rp 79 juta per bulan.
Sebelumnya, publik juga melakukan aksi demonstrasi menolak kenaikan tunjangan perumahan anggota DPR RI yang juga mencapai Rp 70 juta per bulan, yang kemudian menyeret sorotan terhadap DPRD di berbagai daerah.Tito Karnavian menekankan pentingnya keterbukaan dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran negara.
Ia meminta kepala daerah dan legislatif daerah untuk meninjau kembali setiap kebijakan anggaran, khususnya yang berkaitan langsung dengan tunjangan pejabat publik, agar tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat.*(km/a008)