JAKARTA – Anggota DPR I Wayan Sudirta menyatakan bahwa keterlibatan anggota Polri dalam jabatansipil merupakan bagian dari upaya mendukung transformasi Aparatur Sipil Negara (ASN) agar lebih akuntabel dan kompeten.
Hal ini ia sampaikan dalam sidang uji materi Undang-Undang Kepolisian yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (15/9/2025).Sidang tersebut menguji Pasal 28 Ayat (3) dan penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal ini digugat oleh Syamsul Jahidin yang menilai keberadaan anggota Polri aktif di jabatansipil bertentangan dengan prinsip netralitas dan asas meritokrasi dalam birokrasi negara.Menurut Sudirta, pelibatan Polri dalam jabatansipil sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang bertujuan membentuk aparatur negara yang profesional dan berintegritas.
"Apabila dikaitkan dengan politik hukum arah pengaturan Undang-Undang Nomor 20/2023, maka semangat yang ingin diwujudkan adalah pelaksanaan transformasi ASN dengan hasil kerja tinggi dan perilaku yang berorientasi pada pelayanan yang akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif," kata Sudirta dalam sidang.Ia juga menyinggung asas resiprokal sebagai dasar hukum pengisian jabatanASN oleh anggota Polri.
Asas ini menurutnya merupakan prinsip timbal balik, yang memberikan ruang bagi anggota TNI/Polri dan ASN untuk saling mengisi jabatan, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ASN.