BREAKING NEWS
Kamis, 19 Februari 2026

DPR Bela Polisi Isi Jabatan Sipil: Demi ASN yang Akuntabel dan Kompeten

Abyadi Siregar - Senin, 15 September 2025 22:08 WIB
DPR Bela Polisi Isi Jabatan Sipil: Demi ASN yang Akuntabel dan Kompeten
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (foto: laman unair)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA – Anggota DPR I Wayan Sudirta menyatakan bahwa keterlibatan anggota Polri dalam jabatan sipil merupakan bagian dari upaya mendukung transformasi Aparatur Sipil Negara (ASN) agar lebih akuntabel dan kompeten.

Hal ini ia sampaikan dalam sidang uji materi Undang-Undang Kepolisian yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (15/9/2025).

Sidang tersebut menguji Pasal 28 Ayat (3) dan penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga:
Pasal ini digugat oleh Syamsul Jahidin yang menilai keberadaan anggota Polri aktif di jabatan sipil bertentangan dengan prinsip netralitas dan asas meritokrasi dalam birokrasi negara.

Menurut Sudirta, pelibatan Polri dalam jabatan sipil sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang bertujuan membentuk aparatur negara yang profesional dan berintegritas.

"Apabila dikaitkan dengan politik hukum arah pengaturan Undang-Undang Nomor 20/2023, maka semangat yang ingin diwujudkan adalah pelaksanaan transformasi ASN dengan hasil kerja tinggi dan perilaku yang berorientasi pada pelayanan yang akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif," kata Sudirta dalam sidang.

Ia juga menyinggung asas resiprokal sebagai dasar hukum pengisian jabatan ASN oleh anggota Polri.

Asas ini menurutnya merupakan prinsip timbal balik, yang memberikan ruang bagi anggota TNI/Polri dan ASN untuk saling mengisi jabatan, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ASN.

"Asas resiprokal ini termuat dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 dan dimaksudkan untuk menjaga keseimbangan dan kesinambungan dalam pengisian jabatan sesuai dengan tujuan transformasi ASN," jelasnya.

Prinsip resiprokal ini sebelumnya juga disampaikan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej), dalam sidang sebelumnya pada Senin (8/9/2025).

Eddy mengungkapkan bahwa gagasan ini berasal dari Presiden ke-7 RI Joko Widodo, yang meminta agar ada dasar hukum timbal balik dalam pengisian jabatan ASN dan Polri.

"Saya ingat persis, Yang Mulia, ketika poin ini dibahas dalam ratas di Istana. Waktu itu Presiden Joko Widodo meminta agar ada asas resiprokal, dan itulah yang kemudian dimasukkan dalam Pasal 20 UU ASN yang baru," kata Eddy.

Pasal tersebut memungkinkan ASN juga mengisi jabatan struktural di institusi kepolisian, menciptakan hubungan timbal balik antara ASN dan Polri dalam pengisian jabatan di luar instansi asal masing-masing.

Meski didukung pemerintah dan sebagian legislator, keberadaan anggota polisi aktif di jabatan sipil menuai kritik.

Pemohon uji materi, Syamsul Jahidin, menilai praktik ini melanggar prinsip netralitas dan membuka ruang bagi munculnya dwifungsi Polri, serupa dengan yang pernah terjadi pada era Orde Baru.

Dalam permohonannya, Syamsul menyebut bahwa keberadaan polisi aktif dalam posisi strategis di luar kepolisian seperti Ketua KPK, Kepala BNN, Wakil Kepala BSSN, hingga Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan, berpotensi menghilangkan kesempatan ASN murni untuk menduduki jabatan tersebut.

"Hal ini bukan hanya melanggar prinsip meritokrasi, tetapi juga merugikan hak konstitusional warga negara untuk mendapat perlakuan setara dalam pengisian jabatan publik," kata kuasa hukum pemohon.

Sebelumnya, ahli yang dihadirkan dalam sidang menyebutkan terdapat setidaknya 4.351 anggota Polri aktif yang merangkap jabatan di luar institusi kepolisian, baik di kementerian maupun lembaga non-struktural.

Mahkamah Konstitusi dijadwalkan akan melanjutkan sidang dengan mendengarkan keterangan ahli dan saksi dari para pihak, sebelum akhirnya memutuskan perkara tersebut.*

(km/a008)

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Wagub Babel Jalani Pemeriksaan Dugaan Ijazah Palsu, Pengacara Sebut Ada Unsur Politis
Presiden Prabowo Panggil Menteri PKP, Bahas Percepatan Rumah Subsidi dan KUR Perumahan
Tambahan Anggaran Rp14,92 Triliun untuk IKN Ditolak DPR, Basuki: Bisa Mundur Lagi
Tunjangan Perumahan Fantastis DPRD, Mendagri Tito: Itu Kebijakan Lama, Jangan Salahkan Kepala Daerah Baru
Dirresnarkoba Polda Aceh Jadi Irup di SMA Negeri 2 Banda Aceh, Ajak Pelajar Perangi Narkoba
Wamensesneg: Reformasi Polri Bukan untuk Ganti Kapolri
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru