BREAKING NEWS
Rabu, 14 Januari 2026

Usulan Tunjangan Rumah DPRD Diseragamkan, Wamendagri: Tidak Mungkin

Adelia Syafitri - Minggu, 21 September 2025 08:11 WIB
Usulan Tunjangan Rumah DPRD Diseragamkan, Wamendagri: Tidak Mungkin
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya. (foto: merdeka)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

"Dikaji yang terbaik. Karena rezeki Dewan itu ada di dalamnya rezeki konstituen," ujarnya.

Isu tunjanganperumahanDPRD DKI sempat menjadi sorotan publik usai muncul gelombang protes warga.

Berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 415 Tahun 2022, besaran tunjanganperumahan bagi pimpinan DPRD ditetapkan sebesar Rp78,8 juta per bulan, sedangkan bagi anggota DPRD mencapai Rp70,4 juta per bulan.

Dasar hukum pemberian tunjangan tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, serta Pergub DKI Jakarta Nomor 17 Tahun 2022 yang merupakan perubahan dari Pergub Nomor 153 Tahun 2017.

Aturan itu mengatur bahwa jika pemerintah daerah belum mampu menyediakan rumah jabatan bagi pimpinan dan anggota DPRD, maka diberikan tunjanganperumahan berupa uang setiap bulan dengan memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas.*

Editor
:
0 komentar
Tags
beritaTerkait
BTN Optimistis Serap Dana Likuiditas Rp25 Triliun hingga Akhir 2025
Viral Video “Rampok Uang Negara”, PDIP Pecat Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu
Terungkap Sosok FT, Wanita Selingkuhan yang Rekam Video Wahyudin Moridu Sebut Rampok Uang Negara
Anggota DPRD Gorontalo Fraksi PDIP Sebut "Rampok Uang Negara, Biar Makin Miskin!" Bersama Selingkuhan Kini Minta Maaf: Saya Tidak Bermaksud
DPRD DKI Usul Tunjangan Perumahan Dewan Diseragamkan Seluruh Indonesia
Peringati HAN ke-41, Wabup Batu Bara: Anak-Anak adalah Investasi Masa Depan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru