Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
"Dikaji yang terbaik. Karena rezeki Dewan itu ada di dalamnya rezeki konstituen," ujarnya.
Isu tunjanganperumahanDPRD DKI sempat menjadi sorotan publik usai muncul gelombang protes warga.
Berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 415 Tahun 2022, besaran tunjanganperumahan bagi pimpinan DPRD ditetapkan sebesar Rp78,8 juta per bulan, sedangkan bagi anggota DPRD mencapai Rp70,4 juta per bulan.
Dasar hukum pemberian tunjangan tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, serta Pergub DKI Jakarta Nomor 17 Tahun 2022 yang merupakan perubahan dari Pergub Nomor 153 Tahun 2017.
Aturan itu mengatur bahwa jika pemerintah daerah belum mampu menyediakan rumah jabatan bagi pimpinan dan anggota DPRD, maka diberikan tunjanganperumahan berupa uang setiap bulan dengan memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas.*
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.