BREAKING NEWS
Jumat, 26 September 2025

Saan Mustopa Tegaskan Kehadiran Sahroni di IMI Tak Ada Kaitannya dengan Partai Nasdem

Justin Nova - Selasa, 23 September 2025 15:59 WIB
Saan Mustopa Tegaskan Kehadiran Sahroni di IMI Tak Ada Kaitannya dengan Partai Nasdem
Lama menghilang, Ahmad Sahroni tiba-tiba muncul di Munas IMI lewat video.* (foto: cirebon raya)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA - Wakil Ketua DPP Partai Nasdem, Saan Mustopa, menegaskan bahwa kehadiran Ahmad Sahroni dalam acara Ikatan Motor Indonesia (IMI) tidak terkait dengan aktivitas partai. Menurutnya, Sahroni hadir murni sebagai Sekretaris Jenderal IMI.

"Dia posisinya masih menjadi sekjen IMI, maka tidak ada persoalan. Kehadiran itu bukan atas nama partai," ujar Saan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/9/2025).

Saan juga menekankan bahwa aktivitas Sahroni di IMI merupakan hak pribadi yang seharusnya tidak perlu dipersoalkan. "Dia hadir sebagai pengurus IMI, bukan mewakili partai," tambahnya.

Baca Juga:
Terkait isu rumah Sahroni yang sempat dijarah massa, Saan memastikan rekannya itu masih berada di Indonesia. "Seperti yang orang sampaikan, dia ada di Indonesia," ujarnya.

Sementara itu, mengenai wacana pergantian antar waktu (PAW) terhadap Sahroni, Saan menyatakan pihaknya masih menunggu rekomendasi dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

"MKD nanti akan mengundang mahkamah partai masing-masing. Kita lihat saja hasilnya kapan MKD mulai bersidang," pungkas Saan.*

(bs/j006)

Editor
: Justin Nova
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Diduga Jadi Korban Rekayasa Kasus Narkoba, Keluarga Rahmadi Minta Kapolri Turun Tangan
Surat Terbuka Emil Pane Jadi Sorotan, Budiman Nadapdap Ingatkan Jangan Ada Intimidasi
Bule Gelar Retreat Seksualitas di Bali, Imigrasi Ngurah Rai Lakukan Deportasi Tegas
Tak Terima Dipanggil Polisi, Eks DPRD Pesawaran Aniaya Wartawan di Rumahnya
Polsek Tambora Amankan Motor Curian Berkat Pelacakan GPS, Pelaku Masih Diburu
Kuasa Hukum Desak Hakim Bebaskan Rahmadi: Ada Dugaan Kriminalisasi dan Cacat Prosedur
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru