Bupati Simalungun Temui Menteri Pertanian, Dapat Dukungan Bibit untuk 22.000 Hektar Sawah Baru
JAKARTA Bupati Kabupaten Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Pertanian di Jakarta, Kamis (
NASIONAL
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM resmi memberikan legitimasi hukum kepada kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di bawah kepemimpinan Muhamad Mardiono, hasil dari Muktamar ke-X yang digelar di Jakarta.
Keputusan tersebut langsung mendapat penolakan tegas dari kubu Agus Suparmanto, yang menyatakan bahwa SK tersebut cacat hukum dan berencana menggugat ke PTUN.
Legitimasi ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-14.AH.11.02 Tahun 2025, yang ditandatangani oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.Baca Juga:
"Terkait PPP, pada 30 September 2025 kami menerima pendaftaran kepengurusan dari Pak Mardiono," ujar Supratman di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/10/2025).Susunan DPP PPP 2025–2030 versi Mardiono:
Ketua Umum: Muhamad MardionoWakil Ketua Umum: Epyardi Asda, Ermalena, Rusli Effendi
Sekretaris Jenderal: Imam Fauzan A. UskaraWakil Sekjen: Atik Heru Maryanti
Bendahara Umum: Arya Permana GrahaKetua Bidang Pemenangan Pemilu: Patrika Susana
Mardiono diketahui menyerahkan berkas kepengurusan ke Kemenkumham pada Selasa (30/9/2025). Keesokan harinya, kubu Agus Suparmanto juga mendaftarkan hasil muktamarnya. Namun, pemerintah hanya mengesahkan hasil muktamar versi Mardiono dengan penandatanganan SK pada Rabu (1/10/2025) pukul 10.00 WIB.
Kubu Agus Suparmanto Menolak dan Akan Gugat ke PTUNPenolakan langsung disuarakan oleh kubu Agus Suparmanto. Mereka menilai bahwa Muktamar yang digelar di Ancol oleh kubu Mardiono cacat prosedur dan tidak memenuhi kuorum, sehingga tidak layak untuk dijadikan dasar pengesahan oleh pemerintah."Bagi kami di PPP Jatim, keputusan itu sangat tergesa-gesa dan ceroboh, tidak memperhatikan dinamika yang terjadi di forum muktamar," tegas Mundjidah Wahab, perwakilan DPW PPP Jawa Timur dalam keterangannya, Jumat (3/10/2025).
Sejumlah pengurus daerah lainnya juga menyatakan tetap setia kepada Agus Suparmanto dan akan menempuh jalur hukum dan politik untuk membatalkan SK tersebut.Kubu Agus Suparmanto pun mempertimbangkan menggugat SK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), sebagaimana juga dipersilakan oleh Menkumham.
Baca Juga:
JAKARTA Bupati Kabupaten Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Pertanian di Jakarta, Kamis (
NASIONAL
SIMALUNGUN Kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke127 di Kabupaten Simalungun resmi ditutup Rabu (11/3/2026). Upacara penutupan
NASIONAL
MEDAN Percepatan revitalisasi Stadion Teladan Medan menjadi sorotan publik, seiring peluang Provinsi Sumatera Utara menjadi tuan rumah P
OLAHRAGA
BANDA ACEH Wakapolda Aceh, Brigjen Pol. Ari Wahyu Widodo, memimpin apel gelar pasukan Operasi Ketupat Seulawah 2026 di lapangan Mapolda
NASIONAL
JAKARTA Indonesia masih mengandalkan impor minyak mentah dari beberapa negara untuk memenuhi kebutuhan energi nasional. Meski begitu, pe
EKONOMI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, terkait kasus dugaan korupsi kuot
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Mantan Direktur Teknik PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Hosadi Apriza menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan kapa
HUKUM DAN KRIMINAL
PONTIANAK Tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Satgas Narcotic Investigation Center (NIC) berhasil mena
HUKUM DAN KRIMINAL
SOLO Peneliti forensik digital, Rismon Sianipar, menemui Presiden ke7 Joko Widodo di Solo, Kamis (12/3/2026), dalam rangka menyelesaika
NASIONAL
DUMAI Seorang guru Sekolah Dasar (SD) di Kota Dumai, Riau, Tika Plorentina (26), ditemukan tewas bersimbah darah di kontrakannya, Kamis
HUKUM DAN KRIMINAL