BREAKING NEWS
Selasa, 14 Oktober 2025

BPKN Dorong Uji Teknis dan Perlindungan Konsumen Sebelum BBM Beretanol Berlaku Penuh

Ahmad Yani Setiawan - Jumat, 10 Oktober 2025 09:54 WIB
BPKN Dorong Uji Teknis dan Perlindungan Konsumen Sebelum BBM Beretanol Berlaku Penuh
Ketua BPKN , Muhammad Mufti Mubarok, mengingatkan pemerintah agar tidak terburu-buru menerapkan kebijakan pencampuran etanol dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (9/10/2025). (Foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA– Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI, Muhammad Mufti Mubarok, mengingatkan pemerintah agar tidak terburu-buru menerapkan kebijakan pencampuran etanol pada bahan bakar minyak (BBM) secara nasional tanpa melalui tahap uji coba terlebih dahulu.

Mufti menilai, kebijakan energi seperti program blending etanol perlu diuji secara menyeluruh di beberapa wilayah untuk memastikan dampak teknis, ekonomi, serta perlindungan konsumen.

"Sebaiknya sebelum diberlakukan secara menyeluruh, perlu dilakukan uji coba di beberapa wilayah untuk melihat dampak nyata dari sisi teknis, ekonomi, maupun perlindungan konsumen," ujar Mufti dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (9/10/2025).

Baca Juga:

Menurutnya, penerapan program energi hijau tidak boleh hanya berfokus pada efisiensi dan aspek lingkungan, tetapi juga wajib mempertimbangkan hak-hak konsumen.

Ia menegaskan, masyarakat sebagai pengguna berhak mendapatkan informasi yang transparan mengenai kualitas dan komposisi bahan bakar yang mereka gunakan.

"Konsumen berhak mengetahui kadar etanol, dampaknya terhadap performa mesin, serta standar pengujiannya. Pemerintah dan pelaku industri wajib menjamin keterbukaan informasi agar tidak merugikan konsumen," tegas Mufti.

BPKN juga mendorong pembentukan laboratorium pengujian independen dan sistem pengawasan distribusi yang ketat guna mencegah terjadinya penyimpangan atau pencampuran di luar standar.

Tanpa pengawasan yang kuat, kata Mufti, risiko kerusakan mesin dan penurunan performa kendaraan bisa meningkat.

Selain itu, BPKN meminta pemerintah menyiapkan mekanisme perlindungan yang jelas bagi masyarakat. "Apabila konsumen mengalami kerusakan akibat penggunaan BBM beretanol, harus ada mekanisme klaim dan ganti rugi yang mudah serta memiliki payung hukum yang tegas," tambahnya.

Mufti menegaskan, penerapan bahan bakar beretanol sebaiknya dilakukan secara bertahap, disertai edukasi publik yang memadai agar masyarakat dan pelaku usaha siap beradaptasi.

"Transisi menuju bahan bakar ramah lingkungan harus dilakukan dengan prinsip keadilan bagi konsumen. Kebijakan energi hijau harus seimbang antara kepentingan lingkungan, industri, dan perlindungan terhadap rakyat sebagai pengguna akhir," pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui penerapan mandatori campuran etanol 10 persen pada BBM.

Editor
: Mutiara
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Bahlil: BBM Wajib Campur Etanol 10 Persen, Untuk Kurangi Impor
Satreskrim Polres Bener Meriah Tuntaskan Berkas Kasus BBM Subsidi, Tersangka Resmi Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bener Meriah
Solar Langka, Jalan Macet! Antrean Truk dan Bus Mengular di SPBU Bandar Lampung
Shell Cs Dipanggil Ditjen Migas Terkait Pembelian BBM Pertamina
Harga BBM Naik per 1 Oktober 2025: Ini Daftar Lengkap Harga di SPBU Pertamina, Shell, Vivo, dan BP
Anggota DPR Soroti Potensi PHK Akibat Krisis BBM di SPBU Swasta
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru